Warga Huta VII, Dusun panambean II, Nagori Silakkidir Tolak Pengukuran Tanah

  • Whatsapp

SIMALUNGUN – Ratusan warga dari Huta VII, dusun panambean II Nagori Silakkidir, Kecamatan Hutabayu raja, Kab.Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menolak pengukuran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Simalungun, Jum’at(17/12/2021) pagi.

Warga Huta VII dusun Panambean II menghadang petugas BPN Kab.Simalungun yang didampingi petugas Pengadilan, dan Kepolisian Resort Simalungun(Polres).

Read More

Sementara ratusan warga Huta VII ,dusun panambean II juga menghadang di pintu masuk Simpang Panambean II. Warga menghalangi petugas BPN masuk kedaerah perkampungan dengan potongan kayu dan dihadang oleh kaum ibu dan anak – anak.

Dalam orasinya Sidabutar salah satu warga yang mewakili, menyatakan warga menolak pengukuran tanah yang akan dilakukan BPN Kab.Simalungun karena itu tanah milik warga.

“Tanah ini milik warga, bukan milik penggugat, Kami punya SKT (Surat Keterangan Tanah), jadi tidak ada istilah pengukuran. Intinya kami menolak pengukuran tanah,” kata Sidabutar.

Dia menjelaskan, bahwa tanah perkampungan yang ditempati oleh warga sudah memiliki Surat Keterangan Tanah ( SKT) semenjak tahun 1982 dengan serta menunjukkan surat tersebut kepada petugas pengadilan dan pihak Polri.

“SKT tersebut ditanda tangani oleh Kepala desa Silakkidir dan Camat Tanah Jawa  pada tahun waktu itu, jadi tidak ada lagi ukur mengukur disini,”cetusnya Sidabutar kepada petugas pengadilan, dan BPN.

Sidabutar juga menambahkan bahwa tanah yang mereka tempati sudah memiliki surat keputusan Mahkama Agung R.I Reg.No.3243R/Sip/1982.

“Pada SK yang diberikan kepada masyarakat diketahui pangulu Nagori Silakkidir Atas nama Abiden Sinaga, dan diketahui Camat tanah Jawa pada waktu itu, dan diperbuat di Silakkidir pada tgl.10 oktober 1984,”ungkapnya.

Pangulu Nagori Silakkidir Saut Sirait.SH kepada pihak BPN, Pengadilan dan Kepolisian, juga mengatakan bahwa untuk mempertahankan hak warganya Saut Sirait SH siap melepaskan jabatan Pangulunya,

“Warga saya sudah memiliki surat terkait tanah tersebut untuk apalagi digugat – gugat,” imbuhnya,serta mendapatkan dukungan dari warganya dengan teriakan hidup…pangulu.

Merasa mendapat perlawanan dari warga, Pihak pengadilan membatalkan melakukan pengukuran lahan perkampungan.

(Antoni.s)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *