PUPR Tapanuli Selatan Diduga Melakukan Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2021

  • Whatsapp

TAPANULI SELATAN – Perkara “Kong Kali Kong” atau permainan dalam proses tender Pembangunan Gedung Rumah Kaca Kebun Raya Tapanuli Selatan (Tapsel) di Sipirok, yang digugat CV Gesimaris memasuki babak baru.

Pihak PUPR Tapsel selaku penanggungjawab program telah dilaporkan kuasa hukum Bangun Siregar, S.H. ke Perwakilan BPK RI di Medan atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang telah dicairkan tahun 2021 namun realisasinya tidak berjalan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Read More

Pemkab Tapsel melalui Kelompok Kerja Konstruksi-PUPR 01 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapsel, mengugurkan penawaran CV Gesimaris dengan alasan yang dibuat-buat, penawaran CV Gesimaris lebih rendah dari CV Tondi Perkasa, lebih dari Rp.150 juta sehingga ada selisih kemahalan harga yang jika di interpretasi dalam UU Tipikor disebut perbuatan melanggar hukum sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK.

Bangun Siregar, S.H. juga menambahkan dalam keterangan atau pengakuan pihak PUPR dan CB. Tondi Perkasa telah menyelesaikan pekerjaan 65% dan dalam surat jawaban akan menyelesaikan progres pembangunan 100 sesuai kontrak.

Kenyataannya, progres pekerjaan hanya sebesar 5% berupa rangka saja, jadi disini ada dua hal yang perlu diperhatikan pertama ada kongkalikong proses pengadaan barang dan jasa dan kedua ada pemahalan biaya pembangunan (markup) dengan kondisi untuk menciptakan keuntungan yang tidak wajar, sehingga mens rea para pelaku disini dapat diproses secara hukum pidana hal tersebut adanya kerugian negara dari dana yang telah dicairkan dan keterangan palsu di pengadilan sebagaimana dimaksud pada pasal 242 KUHP.

“Dalam waktu tidak terlalu lama setelah laporan BPK kita akan segera proses para pihak yang diduga keras terlibat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan mengenai dugaan kongkalikong pengadaan barang dan jasa kita akan terus terapkan pengujian akuntabilitas di Pengadilan Administrasi (PTUN) kalau perlu kita beserta rekan advokat akan terus mengawal kasus ini dengan menarik KPK dalam gugatan di pengadilan sehingga ada atensi dari Pimpinan KPK untuk Tapsel,”ucap Bangun Siregar SH,Sabtu (19/3/2021)

Dalam berkas gugatan Nomor : 105 /G/2021/PTUN-MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang diperoleh awak media terungkap Pembangunan Gedung Rumah Kaca Kebun Raya Tapanuli Selatan dianggarkan dengan pagu sebesar Rp. 747.970.000,00,- yang berasal dari APBD Tapanuli Selatan Tahun 2021. CV Gesimaris mengajukan penawaran Rp. 576.432.968,88,- Kemudian ada CV Shabra Cipta Mandiri dengan penawaran Rp. 598.368.000,00. Namun kedua perusahaan dikalahkan dengan memenangkan CV Tondi Perkasa yang mengajukan Rp. 735.980.000,00,-

(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *