Foto : Julkifli Talibo dan Pengerjaan Proyek
BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Boroko Sulawesi Utara pada Tahun 2020 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal sebesar Rp. 175.042.546.926,92.
Dari jumlah yang tertera tersebut sebesar Rp40.414.938.850.00, direalisasikan ke dinas PUPR yang di antaranya paket pekerjaan peningkatan jalan Tumoagu – Lingkar RSUD sebesar Rp.6.079.445.000,00.
Adapun paket Pekerjaan tersebut bersumber dari alokasi dana APBD, dan dikerjakan oleh CV MKU sesuai kontrak nomor 600/140/DPUPR/BMU/KONTRAK – BM/IV/2020. Tanggal 26 juni 2020.
Waktu pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 21 desember 2020, sampai dengan 19 juni 2021, hingga selanjutnya paket Pekerjaan telah terbayar 100% sebesar Rp 6.079.445.000,00.
Berdasarkan data yang di himpun Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Independent Nasionalis Anti korupsi ( INAKOR ) Bolaang Mongondow Raya Julkifli Talibo, mengatakan bahwa Dinas PUPR Bolmut punya banyak catatan buruk.
“Oknum Kepala Dinas PUPR Bolmut miliki segudang catatan terburuk dalam pengelolaan dan mempertanggung jawabkan keuangan negara,” ungkap talibo.Senin (11/12/2023)
Dikatakan pula dari hasil pemeriksaan atas pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan review dokumen keuangan,dokumen pengadaan,dokumen kontrak termasuk CCO addendum,Shop Drawing, As Built Drawing, Back Up Volume, dan BAST, serta pemeriksaan fisik, yang di lakukan pada tanggal 6 februari 2021, didampingi oleh PPK, PPTK, serta Pengawas lapangan, Inspektorat, dan Penyedia. diketahui pekerjaan Geotekstil Stabilisator ( kelas 1) direncanakan memiliki volume 1.792 m2, dengan harga satuan Rp 355.347,99 per m2 namun pada saat pelaksanaan di buat Addendum kontrak yang mengubah volume pekerjaan Geotekstil Stabilisator kelas 1 itu menjadi 2.008, 16 m2 tanpa mengubah harga satuan , komponen pembentuk harga satuan Flat Bed Truk,
Namun berdasarakan hasil pemeriksaan sesuai dokumentasi pada foto dan video pemasangan Geotekstil yang di sampaikan oleh Penyedia kepada BPK , tidak di temukan pengunaan Flat Bed Truk.
BPK telah melakukan klarifikasi dengan penyedia dan penyedia tidak dapat menunjukan dokumentasi sebagai bukti bahwa terdapat pengunaan Flat Bed Truk.
Maka dalam hal perhitungan BPK Flat Bed Truk tidak di gunakan untuk menghampar pada pekerjaan Geotekstil Stabilisator sebesar Rp 370.148.530,80.
Berdasarkan tanggapan dan catatan tertulis dari kepala dinas PUPR disebutkan bahwa di lapangan tidak ditemukan Flat Bed Truk,begitu pula hasil klarifikasi dengan kepala dinas dan PPK , Inspektorat serta penyedia pada tanggal 15 april 2021 penyedia menjelaskan bahwa bahan Geotekstil hanya di simpan di gudang, ( Basecamp ) di kecamatan Kaidipang sehingga dengan demikian terjadi kelebihan pembayaran atas Flat Bed Truk yang tidak ada dalam pelaksanaan pekerjaan sekitar Rp 360 juta.
Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya pula PPK tidak cermat dalam mengawasi pekerjaan sesuai ketentuan serta pihak Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang di tetapkan dalam kontrak.
“Dapat disimpulkan jelas diduga pekerjaan tersebut terdapat potensi Mark Up, saya juga akan terus berkoordinasi dengan Kapolres Bolmut terkait laporan awal untuk di tindak lanjuti di akhir tahun ini, “ujar talibo mengakhiri.
( Noval )