SERGAI – Ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani Rampah pada, Senin ( 20/6/2022) mendatangi dan menduduki areal perkebunan PT.Soeloeng Laoet di Dusun 7 Kampung Banten Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Serdang Bedagai (Sergai).
Ratusan massa dengan menggunakan kaos bertuliskan, “sedulur Jokowi ” ini sempat bersitegang dengan pihak keamanan Kebun PT. Soeloeng Laoet, karena aksi mereka untuk masuk ke areal perkebunan untuk mendirikan posko sempat dihadang.
Akhirnya,Humas PT. Soeloeng Laoet memperbolehkan massa mendirikan posko di areal perkebunan.
Menurut Ketua KT, Musanif Saragih, kedatangan ratusan massa ini sekedar mengingatkan kembali bahwa, pada tanggal 20 Juni 2017 yang lalu telah disepakati pengukuran ulang batas tanah antara pihak perkebunan dengan warga.
Namun hal ini diabaikan dan batas batas, yang sudah ditentukan dirusak oleh oknum oknum.
“Makanya kami kemari mengambil momen semacam ulang tahun bahwa pada 20 Juni 2017 telah dilakukan pematokan ulang,” Kata Musanif Saragih.
Aksi yang dilakukan dilahan ini menurut Musanif, untuk membuka hati nurani pihak BPN agar mengukur kembali lahan sengketa, karena pengukuran ulang ini sudah disepakati secara tertulis pada tahun 2013 antara pihak perkebunan dengan warga masyarakat.
“Jadi pihak Soeloeng Laoet dan pihak masyarakat disaksikan oleh BPN, telah melakukan kesepakatan,” jelas Musanif.Rabu (22/6/2022)
Lebih lanjut Musanif menjelaskan bahwa lahan yang di sengketakan ada sekitar 942 hektar, sesuai dengan peta bidang yang telah dikeluarkan oleh BPN yang ditandatangani oleh Ir Embun Sari.
“Jadi peta bidang tanahnya itu dikeluarkan tahun 2014,”ujarnya.
Munasif juga menyesalkan terhadap sikap Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, yang terkesan tidak punya hati nurani karena telah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan HGU pada tanggal 19 April 2021 atau dua bulan sejak beliau dilantik menjadi Bupati.
Padahal menurutnya, Bupati sebelumnya, yakni HT. Erry Nuradi dan Soekirman tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan HGU kepada pihak perkebunan PT. Soeloeng Laoet.
“Kami menduga Bupati yang baru ini terlibat mafia tanah”. Kata Musanif Saragih mengakhiri.
Sementara itu,Dimas Prasetyo Humas PT Soeloeng Laoet ketika dikonfirmasi wartawan ditempat aksi mengatakan, perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet sudah terbit sejak bulan Mei 2021.
“Maka dari itu kami berfikir aksi ini sudah tidak relevan lagi dan salah alamat,”ucapnya.
Saat disinggung terkait HGU yang telah habis sejak 2014, ia mengatakan bukan berarti tidak bisa mengelola.
“Jadi HGU mati bukan berarti tidak bisa mengelola, karena kami tetap membayar pajak dari 2014 hingga hari ini,” ujarnya.
Dimas juga menyangkal jika pihaknya dianggap telah menyerobot tanah warga, karena justru saat ini tanah perkebunan PT Soeloeng Laoet yang sudah banyak berkurang, dari sebelumnya sekitar 5000 hektar, kini tinggal sekitar 2.600 hektar
“Logikanya kalau kami menyerobot, tanah kami itu pasti bertambah, bukan malah berkurang,” ungkapnya.
(Boy)