MEDAN – Permasalahan lahan di kecamatan labuhan Deli diduga masih memanas. Pasalnya, masyarakat saling mengklaim lahan HGU PTPN II sehingga kedua kubu nyaris bentrok pada 19-01-2023 lalu.
Informasi dihimpun bangunan yang berada di atas lahan PTPN II ini sudah lama bergulir hingga belum menemui solusi.
Sebelumnya camat Labuhan Deli Eddy Siregar melayangkan surat resmi kepada pihak-pihak yang bermasalah untuk hadir di kantor camat labuhan Deli,namun baik camat, ketua PAC IPK labuhan Deli dan PTPN II tidak hadir.
Ketika dikonfirmasi alasan ketidakhadiran camat Labuhan Deli dikarenakan pihak PTPN tidak hadir.
“Kami hanya memfasilitasi tempat bukan yang berperkara.Pihak PTPN yang lebih berwenang dalam hal tersebut,tidak ada sangkut pautnya masalah tanah itu sama kami,”ujar camat via WhatsApp,Jumat (20/1/2023)
Mantan ketua PAC IPK Labuhan Deli,Hermawan yang mengakui sebagai kepemilikan yang sah legalitasnya atas nama Hermawan SH MH kecewa karena lahan miliknya di rampas.
Hermawan menduga,camat berpihak kepada salah satu kubu dengan mengeluarkan surat mandat kuasa dari PTPN II sebagai sewa pinjam pakai lahan selama 20 tahun mendirikan kantor ormas tersebut.
Pembangunan rumah Tahfiz Qur’an di lahan tersebut yang di rencanakan oleh Hermawan (Heri lasdi) SH MH sewaktu menjadi ketua PAC IPK labuhan Deli pada tahun 2022 gagal di karenakan lahan HGU PTPN II dimana tempat akan berdirinya rumah Tahfiz Qur’an diduga dirampas oleh Oknum pimpinan anak cabang (PAC) IPK labuhan Deli yang saat ini di ketuai oleh Agus Salim dan di jadikan kantor pimpinan anak cabang (PAC) ikatan pemuda karya (IPK) labuhan Deli. Jumat, (20-01-2023).
Hermawan atau lebih di kenal sebagai Heri lasdi diketahui menduduki jabatan sebagai panglima satgas Senopati Pujakesuma, Ketua gerakan nelayan tani Indonesia (GANTI), dan Ketua komunitas sedekah Jumat (KSJ) yang Citranya dalam bersosial kepada masyarakat sudah diakui Masyarakat Labuhan Deli.
IR warga di sekitar lokasi perkara mengatakan pembangunan di lahan HGU PTPN II ini memang di bangun oleh ketua Hermawan (Heri lasdi) untuk di jadikan rumah Tahfiz Qur’an bagi anak yatim-piatu yang berada di desa manunggal ini.
“Awalnya ketua Hermawan yang menjadi ketua pimpinan anak cabang (PAC) IPK labuhan Deli ini, setelah bangunan selesai di buat,Ketua Hermawan di bekukan jabatan sebelumnya menjadi ketua pimpinan anak cabang (PAC) IPK dan bangunan saat ini berubah menjadi kantor PAC IPK labuhan Deli.
Kami masyarakat desa manunggal sangat mendukung ketua Hermawan untuk mengambil alih kantor tersebut agar niat baik kepada masyarakat untuk membuat rumah Tahfiz Qur’an bagi anak yatim-piatu berjalan dengan lancar,” Ucapnya.
Hermawan SH MH menyimpulkan adanya permainan di Lokasi kejadian.
“Saat mengundang pertemuan mediasi, Camat medan Labuhan tidak nampak dan tidak menghadiri Mediasi yang di laksanakanya sendiri untuk kedua belah pihak.Diduga Ada upaya setor sana setor sini yang membuat camat buang badan untuk memperlambat upaya Kesepakatan yang terjadi.”ucapnya.
Boim Narasumber yang di percaya menambahkan Permohonan Mediasi ini yang meminta adalah camat pada Selasa malam itu, sekarang dia berdalih hanya memfasilitasi.
“Adanya upaya rekayasa, memperlambat atau menguasai obyek yang ada diduga mereka sudah bersahabat, karna dugaan ketua PAC IPK sudah membayar uang untuk Surat Keterangan tentang lahan tersebut milik IPK
Saya menyimak pembicaraan pada malam itu di salah satu tempat ngopi yang berada di jalan karya kalau Camat yang meminta agar di lakukan mediasi terakhir untuk menunjukan siapa yang benar benar sah memiliki obyek tersebut. Pihak PTPN II di duga takut mediasi karna banyak permasalahan dan juga akan menjadi trending berita di Lahan perkebunan.” Ucapnya
Sementara camat labuhan Deli Eddy Siregar saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang diduga menerima duit mengatakan ” kalau saya ada menerima duit dari mereka terlalu kecil. Mereka anggap saya seperti itu buktikan, jangan fitnah-fitnah terus, buktikan dengan fakta, saya mediasi karena saya tidak mau ada ribut-ribut di wilayah saya,” Ucapnya.
Sambungan Eddy Siregar ” jangan dengar-dengar tapi buktikan, saya juga bisa menuntut fitnah kalau ada yang ngomong gitu. Ini negara hukum, semuanya harus seusai fakta dan bukti. Duit apa yang di kasih ke saya dan kapan dimana,” tutupnya.
(Prayoga)