Proyek Pembangunan Drainase di Nagori Tonduhan Diduga Asal Jadi

SIMALUNGUN – Proyek pembangunan Drainase di Nagori Tonduhan, Kec.Hatonduhan, Kab.Simalungun diduga asal jadi dan dan diborongkan sehingga terkesan jadi ajang korupsi.

Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 di Kab. Simalungun ini berbiaya Rp.134.497.000; ( Seratus tiga puluh empat juta, empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) , dengan volume : Panjang = 130 M. Proyek pengerjaannya dalam pengerjaan diduga asal – asalan.

Read More

Amatan dilapangan, pengerjaan proyek drainase yang berada dihuta 1 Nagori Tonduhan ini  tidak terlihat adanya pemasangan pondasi yang umum dilakukan dalam pembangunan untuk penyanggga dinding drainase, namun dikerjakan hanya menempelkan atau meletakkan Batu pasangan pada bagian pasangan tanpa adanya pengunci sehingga berpotensi untuk mudah jebol jika debet air menguat di parit tersebut. Selasa (18/7/2023)

Salah seorang warga yang tidak mau namanya disebut kepada awak media Target24jam.com  juga mengaku kesal dengan pengerjaan proyek parit pasangan tersebut.

” Lihatlah bang, baru kali ini saya lihat proyek pembangunan Drainase tanpa menggunakan pondasi dasar, yang bagaimana semestinya,” terang warga.

Sebelumnya salah seorang pekerja penggali parit ketika ditanyai awak media bahwa dirinya mengaku bukanlah warga sekitar melainkan salah seorang warga Kecamatan Tanah Jawa.

” Saya warga Tanah Jawa bang, saya bekerja disini dengan kawan – kawan, upah kami di proyek ini menggali parit hitungan meter bang, upahnya sebesar Rp. 35.000 per meternya,” terang pekerja tersebut.

Adapun dugaan diborong kan dana desa tersebut dimana ketika awak media turun ke lokasi proyek pekerja yang ditemukan hanya sebanyak 5 orang saja, sedangkan TPK proyek tersebut tidak ada ditemukan di lokasi proyek.

Padahal jelas didalam undang – undang desa diterangkan yakni di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa pada Pasal 22 ayat (2),

” Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara
swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan
lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat”.

Adanya hasil investigasi di lapangan pengerjaan proyek Drainase tidak menggunakan pondasi bagaimana semestinya dan adanya dugaan diborong nya proyek dana desa di Nagori Tonduhan, Kec.Hatonduhan, Kab. Simalungun. Dinas terkait diminta turun kelapangan dan periksa penggunaan dana desa di Nagori Tonduhan.

Pangulu Nagori Tonduhan Beriman sinaga, ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsap terkait dugaan pengerjaan proyek Dana – Desa tidak sesuai dengan juknis, walau pesan sudah contreng dua biru tanda pesan telah dibaca, Pangulu terkesan bungkam dan tidak membalas konfirmasi awak media.

(Antoni.S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *