Foto : Dugaan Lokasi Penampungan BBM Ilegal ( kiri) Truk Pengangkut BBM Subsidi (kanan)
BATAM – Dugaan penimbunan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar di sekitaran pelabuhan nelayan Kampung Panglong Batu Besar,Kecamatan Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) berlangsung aman.
Para pelaku Oknum aparat inisial RS,Ald dan juga Y sebagai pengawas lapangan sudah lama melakukan praktek tersebut tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum yang ada di Kota Batam.
Kuat dugaan Solar tersebut akan dijual ke Perusahaan Besar dengan adanya Truk tangki yang parkir di depan gudang tersebut dengan tulisan Solar Industri.
Berbagai cara licik dan culas dilakukan oleh inisial RS dan Ald dalam mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi solar agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan bermodalkan pangkat dan jabatan selaku oknum aparat salah satu institusi negara, RS sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya.
Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat mengatakan kalau aktivitas yang di lakukan adalah upaya merampok uang negara namun sang oknum tidak perduli.
Para pelaku sudah melanggar Pasal 372 KUHP dikaitkan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Pasal 40 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang pelakunya terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Namun RS dan Ald tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Kota Batam, dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Dirreskrimum Polda Kepri).
Dari hasil investigasi awak media yang sempat terhimpun dan terpublikasi di beberapa pemberitaan, keberadaan gudang atau bunker yang diduga solar illegal milik RS dan Ald sepertinya kebal dari hukum.
“Ya sampai sekarang kan aman-aman aja penampungan minyak itu pak, tidak ada aparat penegak hukum yang gerebek atau yang nangkap bos nya,” kata warga sekitar.Sabtu,(19/10/2024)
Sampai berita ini di terbitkan oleh awak media. Kapolsek Nongsa belum dapat ditemui untuk dikonfirmasikan kebenaran masalah dugaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
(Dewi/team)