Dugaan Truck Tangki Merah Putih Milik PT Arinama Denggan Jaya “Jual” BBM di Pinggir Jalan Ke Jerigen

Foto : Dugaan Para Pelaku Pemain BBM Subsidi dan Kendaraan yang digunakan

 

Read More

 

MEDAN – Truck tangki yang mengangkut BBM melakukan praktik ilegalnya dengan menyelewengkan BBM Subsidi dipinggir jalan dengan menggunakan jerigen.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kol Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli sekitar Pukul 06.30 Wib.Jumat (25/07/2025).

Terlihat, Truck tangki berwarna Merah Putih secara mendadak berhenti dipinggir jalan dan memindahkan BBM dari tangki utama ke jerigen yang sudah disiapkan oleh para sejumlah orang yang sering disebut-sebut warga dalam istilah “Kencing”.

Warga sering mendapati mobil truck tersebut sedang kencing memindahkan BBM kebeberapa jerigen berkapasitas 15 liter serta sebuah ember.

“Sering nya mobil truck berenti bang kencing disitu, Pagi hari bang, tapi kok bebas aja ya beroperasi tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum bang, yang kami takutkan sewaktu masyarakat lewat ada yang merokok, nyambar apa tak terjadi kebakaran bang, ya pasti lah ya kan bang, kami pun yang sering duduk disini takut juga bang terjadi kebakaran, kami berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas para pelaku bang, “harap warga sekitar.

Perlu diketahui, hal tersebut sudah tertera dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023):

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan kompensasi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Tindakan pemindahan BBM subsidi dari tangki pengangkutan ke jeriken tanpa izin dan di luar lokasi tujuan distribusi resmi (SPBU) termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga.

Kemudian perihal pendistribusian juga sudah diatur dalam undang – undang Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang melarang distribusi BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak.

(r2/sosmed)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *