Foto : Pengakuan Tidak Beraktivitas,Terlihat 4 Unit Truk Berkapasitas Besar Sedang Parkir di Dalam Gudang Tertutup
DELI SERDANG – Banyaknya Truk Tangki Minyak Putih Biru Berkapasitas Besar yang terlihat saat wartawan meliput Lokasi Dugaan Gudang BBM Ilegal di Jalan Ileng membuat masyarakat heran.
Pasalnya,ijin PT. Cipta Bernilai Abadi ijinnya adalah bengkel Ganti oli tapi kenapa hanya truk pengangkut BBM Biru Putih saja yang dilayani dan juga terlihat jika truk tangki tersebut mau masuk seseorang datang membuka dan menutup dengan cepat gudang tersebut.
“Aku heran bang, masa katanya itu bengkel ganti oli tapi tidak seperti tempat ganti oli pada umumnya yang membuka lebar lebar tempat nya jika sedang beroperasi, ini malah ditutup seperti ada dugaan permainan ilegal didalam, ” ungkap salah satu warga sekitar yang sering melihat aktivitas tersebut.
Warga tersebut menuturkan jika setiap hari lalu lalang truk biru putih membuat masyarakat heran.Ada apa truk tangki minyak tersebut keluar masuk ke area gudang yang tertutup rapat tersebut.
Diduga usai memindahkan minyak dari tangki truk ke tangki di dalam gudang,diduga minyak yang dibeli dengan harga murah dijual kembali oleh pemilik gudang untuk memperkaya diri.
BBM solar bersubsidi dijual lebih mahal kepada pabrik dan industri lainnya. Dalam sehari, lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari.
Salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi gudang tersebut menuturkan bahwa setiap hari truk tangki minyak keluar masuk.
“Akupun heran bang lihat gudang itu. Sejak kapan pula bisa truk minyak pengangkut BBM bisa bebas keluar masuk ke area gudang tersebut.Katanya Bengkel ganti oli tapi kok bisa lama di dalam gudang itu dan anehnya mereka hanya melayani truk yang mengangkut minyak saja,”ujar warga tersebut. Rabu (26/3/2025)
Warga tersebut menduga bahwa gudang tersebut adalah gudang BBM ilegal dengan aktivitas ilegalnya karena aktivitasnya mencurigakan selalu beraktivitas di malam hari.
“Macam mana maling sembunyi – sembunyi kek gitulah mereka bang, tak pernah terbuka lebar itu bang.Buka lebar pas truk tangki minyak itulah datang bang,” ungkap warga tersebut saat di wawancara di salah satu warung tak jauh dari lokasi gudang tersebut.
Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi ke gudang tersebut untuk menemui seseorang yang bernama Ari yang merupakan sebagai kepala gudang di PT.Cipta Berlian Abadi tapi gagal karena gudang tersebut tertutup rapat.
“Kalaupun itu alasan nya tempat parkir kendaraan ya gak masuk akal bang, masak parkir milih – milih Unit, ” ungkap warga tersebut sambil tertawa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terkait pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(R2/team)