Dugaan Gudang Timbun BBM Subsidi Milik Pamen di Polda Maluku inisial YN dan Istrinya Inisial MY di Jalan Ileng Marelan

  • Whatsapp

Foto : Truk yang sedang terparkir dan Tempat Penampungan BBM yang siap dijual kembali

 

Read More

 

MEDAN – PT. Cipta Bernilai Abadi yang tertera di depan Gudang tersebut terdaftar ijinnya adalah bengkel Ganti oli dan service kendaraan tapi pada kenyataannya hanya truk pengangkut BBM Biru Putih sering terlihat.

Truk Tangki Minyak Putih Biru Berkapasitas Besar yang terlihat di dalam gudang saat wartawan melintasi Lokasi Dugaan Gudang BBM Ilegal di Jalan Ileng.

Terlihat gudang tersebut sangat tertutup rapat seperti ada aktivitas ilegal yang dilakukan di dalam dan tidak terbuka untuk umum.

“Gudang itu dugaanku bukan bengkel ganti oli tapi tempat penampungan BBM subsidi yang lagi marak dilakukan mafia migas sekarang,”ucap warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan.

Warga tersebut menuturkan jika setiap hari lalu lalang truk biru putih keluar masuk ke area gudang yang tertutup rapat tersebut.

“Polisi pangkat Kombes tuh yang punya bang,tugas di polda Maluku dan istrinya yang menjalankan bisnis nya di jalan ileng itu” ungkap salah seorang warga sekitar.

Diduga usai memindahkan minyak dari tangki truk ke tangki di dalam gudang,minyak yang dibeli dengan harga murah dijual kembali oleh pemilik gudang untuk memperkaya diri.

Dalam sehari, lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari.

“Katanya Bengkel ganti oli tapi kok bisa lama di dalam gudang itu dan anehnya mereka hanya melayani truk yang mengangkut minyak saja,”ujar warga tersebut. Jumat (29/3/2025).

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi ke gudang tersebut untuk menemui seseorang yang bernama Ari yang merupakan sebagai kepala gudang di PT.Cipta Berlian Abadi tapi gagal karena gudang tersebut tertutup rapat.

“Kalaupun itu alasan nya tempat parkir kendaraan ya gak masuk akal bang, masak parkir milih – milih Unit, ” ungkap warga tersebut sambil tertawa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terkait pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(R2/team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *