Terlihat di SPBU 14.203.1165 KIM 2,Sebelumnya Dua Truk Putih Terpantau di SPBU 14.204117 Pekan Labuhan Dugaan Kendaraan Langsir Solar Subsidi Milik “Andre Sinaga”

  • Whatsapp

Foto : Dua Truk Putih Diduga Milik Andre Sinaga Mafia Solar Subsidi.

 

 

MEDAN LABUHAN – Selama ada langganan Kapal Pukat Harimau dan juga pabrik – pabrik nakal yang tidak mau membeli Solar Non Subsidi maka selama itu juga Mafia Solar bebas beroperasi mendapatkan untung besar.

Dua Truk yang sering terlihat di sekitar Medan Belawan diduga sering melangsir Solar Subsidi untuk dijual kembali dengan harga tinggi terlihat kembali ikut antrian di SPBU 14.203.1165 KIM 2 Mabar.

Dugaan kedua truk tersebut milik “Andre Sinaga” Mafia solar yang sudah terkenal lama bermain di Medan Belawan sekitar yang sering terlihat di beberapa SPBU yang berada di Area KIM Mabar dan juga Pekan Labuhan untuk membeli solar dengan jumlah besar dan di timbun ke gudang “Andre Sinaga” dan setelah cukup baru dijual ke gabion belawan dan pabrik yang membutuhkan.

“Andre Sinaga” mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk bisa membeli solar subsidi secara berulang kali dan menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

Mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan juga mengolah BBM Solar subsidi demi meraup keuntungan pribadi,merugikan negara dan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

 

(zul/red)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *