Diduga Gudang Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung Non Subsidi di Jalan Jala Marelan Beroperasi Setiap Hari

  • Whatsapp

Foto ; Gudang yang Diduga sebagai tempat untuk mengoplos tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas non subsidi.

 

 

MEDAN – Dugaan Gudang Gas Oplosan berlangsung dengan aman tentram.

Gudang yang memiliki gerbang tinggi warna biru tersebut melakukan aktivitas mengoplos dari tabung 3 kg ke tabung besar setiap hari.

Aktivitas yang dilakukan sangat tertutup dan jarang warga yang mengetahuinya.

Bahan baku gas 3 kg itu kemudian dioplos, ganti tabung ke ukuran 12 kg dan 15 kg. Selanjutnya, gas yang telah dioplos itu dipasarkan ke sejumlah daerah hingga Provinsi Aceh.

Salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari Gudang tersebut mengatakan bahwa Gudang tersebut sering keluar masuk mobil box mencurigakan yang berasal dari seorang pengusaha gas keturunan aceh.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain aturan tersebut,Para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *