Foto : Lokasi Diduga Tempat Oknum TNI Melakukan Aktivitas Ilegal.
LANGKAT – Kasus dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial “Didit”dalam bisnis BBM ilegal kembali mencuat setelah puluhan jirigen bermuatan minyak Konden di Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lapan Kabupaten Langkat yang diduga berdinas di TNI.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan,banyak minyak Konden ditutupi terpal berwarna hitam dan bertenda terpal berwarna biru.
Beberapa pekerja minyak Konden BBM ilegal mengatakan bahwa pengusaha atau ownernya adalah diduga milik oknum TNI.
Masyarakat sekitar lokasi tersebut mengatakan sering melihat aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Sering juga bang, kuliat orang itu bolak balik ke tempat itu, kudengar lagi bisnis konden bang, ” ujar warga tersebut. Senin (16/3/2026)
Mabes TNI diminta untuk segera turun tangan dan memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap oknum TNI tersebut.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dengan ancaman hukuman pidana dan/atau pemecatan dari dinas militer.
Minyak mentah atau istilah kondensat adalah untuk campuran hidrokarbon cair dengan kepadatan dan viskositas rendah yang ditemukan bersama gas alam. Ia terbentuk secara alami di dalam sumur gas atau sumur minyak yang juga menghasilkan gas yang dikelola oleh masyarakat penambang (pengeboran) liar di wilayah Provinsi Aceh dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani dengan tegas dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan aparat penegak hukum.
(reno/red)







