MEDAN – Polisi merilis jadwal dan lokasi terbaru mobil untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Lokasi-lokasi ini tersebar di sejumlah titik yang dapat dengan mudah dijangkau masyarakat.
SIM menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki pengendara sebagai bukti bahwa pengendara telah memiliki kompetensi.
Bagi yang ingin ingin membuat SIM baru, bisa mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM) Polrestabes Medan.
Namun, jika hanya ingin memperpanjang masa SIM, cukup hanya mendatangi gerai-gerai SIM Keliling yang tersebar di sejumlah titik di Kota Medan.
Lokasinya, yakni Komplek MMTC (khusus Minggu di Lapangan Merdeka),
Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Iskandar Muda, Depan CIMB Lapangan Merdeka (Sabtu tetap di depan CIMB Lapangan Merdeka),
Komplek Asia Mega Mas (untuk hari Sabtu berada di Plaza Medan Fair),
Komplek Citra Garden Padang Bulan (khusus hari Sabtu berada di Plaza Millenium).
Lokasi-lokasi SIM Keliling ini hanya berlaku untuk kurun waktu mulai dari 28 September hingga 04 Oktober 2026. Jika melewati periode tersebut, jadwal akan kembali berubah.
Syarat Perpanjangan SIM
Syarat untuk memperpanjang SIM hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.
Jadwal Operasional
Jadwal operasional SIM keliling ini berbeda-beda. Untuk hari Senin-Jumat, SIM Keliling akan buka mulai pukul 09.00-14.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB dan hari Minggu pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB.
(red)







