Sindikat Judi “Pak Kulit” & “Mak Onces” Berkeliaran di Patumbak: Warga Berharap Penindakan Tegas Polrestabes Medan

  • Whatsapp

Foto : Ilustrasi lokasi judi AI

 

 

MEDAN — Supremasi hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan kembali mendapat sorotan tajam. Praktik perjudian berskala besar yang dikendalikan oleh jaringan berinisial “Pak Kulit” dan “Mak Onces” di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan masih beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti.

Meskipun berbagai bukti konkret telah diserahkan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH), lokasi-lokasi haram tersebut justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi.

Aktivitas penyakit masyarakat (pekat) ini terpusat di beberapa titik strategis yang menjadi pusat perputaran uang ilegal:

Judi Sabung Ayam: Beroperasi secara terstruktur di kawasan Jalan Jahe, Patumbak Satu. Lokasi ini terpantau ramai dikunjungi pemain dan penonton yang membawa kendaraan serta hewan aduan secara terbuka.

Judi Dadu Putar: Lapak judi dadu yang sebelumnya beroperasi di sekitar Jl. Pertahanan Pasar VII terpantau kerap bermanuver dan menggeser titik operasinya ke kawasan Limau Mungkur guna mengecoh petugas.

Aktivitas Malam Hari: Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 18:55 WIB, kerumunan massa dengan puluhan kendaraan terparkir bebas di bawah sorotan lampu terang di Jl. Talun Kenas – Patumbak No. 199, Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak.

Keresahan Publik dan Dugaan Pembiaran Aparat

Maraknya praktik ilegal ini memicu gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga menilai bahwa operasional yang terang-terangan—bahkan di bawah sorotan lampu terang dan keramaian—tidak mungkin luput dari pantauan aparat kepolisian setempat.

“Jadwal buka mereka sudah pasti dan sangat ramai. Yang menjadi pertanyaan kami, lokasi ini tidak terlalu jauh dari aparat. Masa iya aktivitas sebesar ini tidak diketahui?” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sempat berdalih tidak menemukan aktivitas mencurigakan pada beberapa titik sidak.

Namun, temuan di lapangan serta bukti-bukti aktual yang terus berganti lokasi menunjukkan bahwa sindikat “Pak Kulit” dan “Mak Onces” ini sangat licin dan diduga sengaja dilindungi atau dibiarkan.

Kondisi ini memicu krisis kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di wilayah Polrestabes Medan.

Ancaman Jerat Hukum Positif

Secara normatif, tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian—termasuk sabung ayam dan dadu—secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda ratusan juta rupiah.

(rafa)

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *