Foto : Lokasi Judi disebut sebagai Lokasi Keramat tak Kasat Mata.
BINJAI — Keberadaan aktivitas ilegal yang berada di kawasan padat penduduk Masyarakat menilai lokasi tersebut seolah dibiarkan beroperasi tanpa hambatan. Padahal, di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit, perjudian justru menjadi ancaman nyata yang dapat menghancurkan keharmonisan rumah tangga dan masa depan warga desa.
Praktik perjudian mesin tembak ikan kembali mencuat di wilayah hukum Polres Binjai, tepatnya di Jalan Teuku Amir Hamzah, Pasar VII China, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Keresahan mendalam dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Masyarakat menuntut agar aparat kepolisian, khususnya Polres Binjai dan Polsek Tandem, tidak tinggal diam di balik seragam penegak hukum.
“Adanya perjudian di desa kami yang sudah sangat lama beroperasi dan sangat meresahkan seolah Pihak Penegak Hukum Tutup mata dengan praktek judi tersebut, “sebut masyarakat yang sudah gerah dengan aktivitas tersebut, ” minggu (11/10/2026)
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., namun belum memberikan tanggapan.
Upaya serupa yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,
(tim/rs/red)







