Foto : Lokasi Gudang
DELISERDANG – Keberadaan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Jalan Elang, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, memicu keresahan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ilegal ini telah berlangsung hampir satu tahun. Untuk mengelabui warga serta Aparat Penegak Hukum (APH), operasional gudang kerap berpindah-pindah lokasi.
“Dugaan pengoplosan gas subsidi menjadi non-subsidi itu sudah berlangsung hampir satu tahun dengan cara berpindah-pindah tempat. Sebelumnya berada di Jalan Letda Sujono (Kota Medan), kemudian pindah ke kawasan Selambo, dan kini beroperasi di Jalan Elang, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar. Gas oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.
Wilayah pemasarannya pun terbilang luas, mencakup Kota Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, hingga menembus provinsi tetangga seperti Riau dan Aceh.
Praktik ilegal yang berlokasi di kawasan Bukit Keramat Kuda tersebut diduga kuat dikelola oleh pengusaha bernama Riko dan Gunawan.
Tak hanya itu, beredar dugaan kuat bahwa bisnis terlarang ini berjalan mulus karena diamankan oleh oknum dari Polda Sumut dan oknum TNI.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian dan intansi terkait dapat segera turun tangan menindak tegas para pelaku pengoplosan gas bersubsidi ini tanpa pandang bulu, demi menjamin keamanan warga dan menjaga ketersediaan hak masyarakat miskin atas gas bersubsidi.
(red)







