Foto : Mesin Judi Tembak Ikan (ist)
MEDAN — Warga Jalan Golf dan sekitarnya di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan mengeluhkan maraknya aktivitas perjudian jenis jackpot dan tembak ikan yang beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk.
Selain merusak ketenteraman lingkungan, praktik haram ini dituding menjadi pemicu utama rusaknya keharmonisan rumah tangga akibat uang belanja keluarga yang habis terkuras di meja judi.
Warga setempat mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Medan Baru untuk segera bergerak cepat, menangkap, dan memenjarakan pihak-pihak yang terlibat, khususnya pengelola yang disebut-sebut marga Naibaho.
Lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian ini berada di kawasan pemukiman warga, antara lain di Jalan Golf , Kecamatan Medan Baru.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dampak nyata dari keberadaan tempat judi tersebut terhadap kehidupan sehari-hari.
“Uang untuk kebutuhan keluarga habis digunakan untuk bermain judi, hingga akhirnya memicu pertengkaran dan kekacauan di dalam rumah tangga kami,” keluh warga tersebut.Rabu (21/10/2026)
Berdasarkan sumber terpercaya di lapangan, bisnis gelap ini diduga dikelola secara terstruktur oleh seorang pria bermarga Naibaho (bersama beberapa titik yang juga dikaitkan dengan pengelola marga Marbun).
Yang membuat warga geram, bisnis perjudian ini seolah berjalan mulus tanpa hambatan dan terkesan tidak tersentuh oleh hukum akibat adanya dugaan skema pengondisian di lapangan.
Dari sudut pandang hukum positif di Indonesia, aktivitas perjudian dalam bentuk apapun jelas merupakan tindakan ilegal. Praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penertiban dan pemberantasan perjudian.
(rafa/tim)







