Foto : Kendaraan pengangkut Semen yang diduga ilegal.
MEDAN — Sebuah bangunan gudang yang berlokasi di kawasan Jalan Haji Hanif, tak jauh dari area jembatan, diduga kuat menjadi tempat pengoplosan dan pengemasan semen ilegal.
Praktik kejahatan industri ini tidak hanya merugikan para produsen semen resmi dan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna bangunan akibat penurunan kualitas material konstruksi.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, gudang tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan pada jam-jam tertentu.
Pola kerja di dalam lokasi diduga melibatkan pengoplosan semen berkualitas rendah atau bahan aditif tambahan dengan merek-merek ternama, untuk kemudian dikemas ulang (re-bagging) ke dalam kantong semen palsu agar memiliki nilai jual lebih tinggi di pasaran.
Pengurangan Takaran & Pencampuran Material Khusus:
Semen murni dari merek ternama dicampur dengan bahan pengisi (filler) murah seperti batu kapur halus, abu batu, atau semen kualitas lebih rendah.
Pengemasan Ulang (Re-bagging):
Menggunakan kantong/kemasan bekas dari merek semen ternama atau mencetak kantong tiruan tanpa izin resmi untuk mengelabui konsumen.
Pencucian Semen Curah Ilegal:
Memanfaatkan pasokan semen curah (bulk cement) ilegal yang diangkut menggunakan armada khusus lalu dikemas ke dalam sak semen eceran tanpa melalui pengawasan standar mutu SNI (Standar Nasional Indonesia).
Salah satu masyarakat sekitar yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa tempat tersebut sudah lama beroperasi.
“Sudah lama itu beroperasi bang, cuma mereka licin sampai APH pun tidak mengetahui tempat tersebut, ” ujar warga yang namanya tidak mau disebut. Rabu (28/10/2026)
Para pelaku pengoplosan dan pengedaran barang palsu dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta pasal-pasal penipuan dalam KUHP.
(sipudan/tim)







