Judi Tembak Ikan “Stargim” Pindah Mangkal keJalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Resahkan Warga

  • Whatsapp

MEDAN — Praktik perjudian ketangkasan jenis tembak ikan di kawasan Medan Utara kembali mencuri perhatian. Setelah sempat tutup di kawasan Pajak Rambe—yang lokasinya tidak jauh dari Mako Polsek Medan Labuhan—arena judi tersebut kini dikabarkan pindah dan kembali beroperasi di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Permainan adu ketangkasan ini beroperasi menggunakan mesin khusus dengan merek “Stargim” (atau disebut juga Stargame).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bisnis ilegal ini diduga masih satu jaringan dengan pengusaha berinisial AK.

Pindah Lokasi karena Sepi Pengunjung

Menurut keterangan seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, arena judi tersebut sebelumnya sempat membuka lapak di kawasan Pajak Rambe, Simpang Kantor.

“Dulu pernah buka di Pajak Rambe dekat Polsek Simpang Kantor, bang. Karena sepi, jadi pindah ke Marelan,” ungkap sumber tersebut.

Di lokasi barunya di Medan Marelan, aktivitas ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Wakyong. Hal tersebut dikuatkan oleh pengakuan seorang pekerja , yang bertugas di bagian operasional dan pengutipan uang hasil permainan.

“Meja tembak ikan punya AK pakai merek Stargim. Pengusahanya Wakyong. Dia yang mengutip uang hasil penjualan setiap hari,” kata NN.

Selain itu, muncul pula pengakuan mengenai adanya dugaan setoran atau aliran dana untuk pengamanan yang dilakukan secara berkala.

Namun, berbagai klaim mengenai pengelolaan dan aliran dana ini tentu masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Warga Resah dan Desak Tindakan Tegas

Kembalinya aktivitas perjudian ini membuat warga sekitar merasa geram dan resah. Selain dikhawatirkan dapat merusak moral generasi muda, warga juga menyayangkan jika praktik melanggar hukum ini terkesan dibiarkan.

“Sempat tutup, tetapi sekarang buka lagi. Katanya ganti bos dan ganti merek. Setiap hari beroperasi dan ramai pemain. Kami sebagai warga menduga ada pembiaran,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata. Mereka mendesak agar jajaran kepolisian—dalam hal ini Kapolsek Labuhan Deli Kompol D. Raja Putra Napitupulu dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P.Sembiring—segera turun tangan melakukan penelusuran serta penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Warga menegaskan, jika terbukti ada keterlibatan oknum tertentu yang membekingi atau melindungi praktik ilegal ini, tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku harus segera ditegakkan. Sesuai ketentuan yang ada, aktivitas perjudian merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP.

(rafa/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *