PROBOLINGGO – Seorang biduan cantik inisial DAP (28) nekat menyandera inisial FU remaja laki-laki 16 Tahun selama tiga hari dipaksa untuk memenuhi nafsu pelaku.
Mendengar hal tersebut,Keluarga korban tak terima anaknya dirudapaksa dan melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo.
Laporan itu dilayangkan orang tua FU (16) karena tak terima anaknya dijadikan budak seks oleh DAP.
Status DAP adalah seorang Penyanyi janda anak satu.Sementara FU masih duduk di bangku SMA kelas X.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah orang tua FU mencecar pertanyaan pada anaknya karena selama tiga hari tidak pulang dan orang tuanya kebingungan mencari keberadaan anaknya.
Hubungan antara FU dan DAP sebenarnya partner kerja. FU sebagai fotografer wedding, sedangkan DAP sebagai biduan.
Kejadian berawal pada Minggu (10/4/2021). Mereka janjian bertemu untuk membicarakan pekerjaan di rumah kontrakan DAP di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.
Ternyata saat dirumah kontrakan,wanita cantik ini mengajak FU menenggak minuman keras (miras) hingga FU mabuk berat.Dalam kondisi mabuk, FU dipaksa untuk melayani nafsu penyanyi dangdut.
“Dua orang ini sebenarnya partner kerja. FU seorang fotografer wedding dan DAP itu biduan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, Kamis (22//4/2021).
Esok harinya FU dibawa ke kos DAP yang berada di kawasan Ketapang. Di sana FU kembali dipaksa untuk melayani hasratnya.
Pada hari berikutnya, DAP kembali melarang FU pulang.FU malah diajak ke kontrakan DAP yang berada di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.Lagi-lagi di sana DAP mengajak FU melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kata AKP Heri, usai dirinya mendapatkan laporan tersebut Unit Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban.
“Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Heri.
Polisi kini tengah mendalami kasus dugaan pelecehan ini.Heri mengaku butuh waktu untuk mencari keberadaan terduga sebab kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.
“Sekarang masih dalam tahap lidik dan sejauh ini kami masih memintai informasi dari korban/pelapor yang sekarang masih berstatus saksi,” pungkasnya.(Red/surya.co.id)