MEDAN – Pengusaha Cafe “Mahoni”, Jalan Mahoni, Simpang Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur dan Jamaluddin Lubis yang diduga telah menyerobot tanah milik Masdani (61), warga Jalan Baru, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota telah mengalih fungsikan lahan menjadi Cafe “Mahoni”, kini memenuhi panggilan Kantor Camat Medan Timur, Kamis (20/5/2021) Siang.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, ketika dikonfirmasi Tim awak media, Kamis (20/5/2021) mengatakan, bahwa Jamaluddin Lubis dan Pemilik Cafe “Mahoni” atas nama Ali, serta seorang Wanita dari keluarga Jamaluddin Lubis, telah menghadiri undangan Kantor Camat Medan Timur, terkait ijin bangunan Cafe “Mahoni”.
“Dari keterangan mereka bahwa dulunya bangunan itu telah ada dan hanya direhab aja, hanya itu aja yang bisa saya sampaikan dan hasil pertemuan tadi akan saya laporkan ke Camat, nanti Camat aja yang memberikan keterangan,” katanya.
Tak sampai disitu, tim awak media juga kembali mempertanyakan mengenai ijin bangunan tersebut kepada Gunung, Gunung mengatakan, bahwa dirinya melaporkan hal itu ke Camat dulu.
“Saya lapor ke Camat dulu ya, biar Camat yang jelaskan,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Medan Timur, Ody Batubara ketika dikonfirmasi tim awak media mengatakan, bahwa dirinya menunggu hasil laporan dari anggotanya mengenai pertemuan antara pihaknya dan pihak Cafe “Mahoni”.
“Kalau tidak bisa tunjukkan izin, kita teruskan ke Tata Ruang untuk proses selanjutnya,” jawabnya.
Sebelumnya, Masdani yang merasa dizholimi karena tanahnya yang berada di Jalan Mahoni, tempat berdirinya Cafe Mahoni, diserobot Jamaluddin Lubis, sehingga korban melaporkan perbuatan Jamaluddin Lubis ke Poldasu berdasarkan LP/B/850/V/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2021.
Hal itu terkait tindak Pidana Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya Pasal 2 JO 486 KUHP, yang berada di Jalan Mahoni No 20, Gaharu , Kec Medan Timur, tempat berdirinya Cafe “Mahoni” itu.
“Lahan saya sudah diserobotnya lagi, padahal berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi, bahwa si Jamaluddin telah divonis agar mengosongkan tanah milik saya, eh malah kini ditanah milik saya itu, telah berdiri bangunan Cafe dengan merusak tembok yang selama ini berdiri di tanah miliknya, dan dugaan si Jamaluddin Lubis menyewakan tanah saya kepada orang lain yang bernama Ali itu, tanpa sepengetahuan saya,”terang Masdani kepada tim awak media.
Mengakhiri, Masdani meminta agar aparat hukum segera memproses laporannya di Poldasu.
“Dan pihak Pemerintahan Kota Medan agar melakukan tindakan tegas untuk segera merobohkan bangunan tanpa ijin itu, apa pula dasar dia dapat ijin membangun Cafe itu, sedangkan itu tanah saya dan saya tak mengetahui pembangunan Cafe itu, apalagi memberi ijin,” pungkasnya. (Rafli)