BATU BARA – Sesuai dengan Moto yang dikatakan Satuan Reskrim yang Di pimpin Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH.
Polres Batu Bara Yang Presisi Siap Amankan Kamtibmas Tahun 2021, dikatakanya setelah usai menggerebek sebuah tempat kegiatan Mesin Judi Tembak ikan, Jalan Lintas Sumatra Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu bara, Rabu (17/11/2021).
Dalam Kronologis Kejadian yang didapat awak media, Jumat (19/11/2021) menjelaskan, Kasat Reskrim AKP Perry Khusnadi SH.MH yang memimpin langsung pengrebekan mengungkapkan, Setelah adanya laporan masyarakat dan tempat ini pun juga sangat meresahkan masyarakat, Kami beserta tim gerak cepat untuk melakukan pembersihan tempat penyakit masyarakat ini.
“Lokasi perjudian Mesin tembak Ikan ikan di kategorikan sangat meresahkan masyarakat dimana masyarakat sering terganggu Karena sering banyaknya tindak kejahatan terjadi pencurian di daerah tersebut, hal ini di katakan masyarakat dalam laporannya kepada kami, dan saat ini kami mengamankan 2 orang tersangka terdiri dari satu orang pemain dan Satu orang Kasir atas nama “AJ” (27) dan “SM” (21) yang kesemuanya warga Simpang Gambus, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu bara. Saat ini mereka kita proses dan kalau ternyata bersalah akan di kenakan dan melanggar Pasal 303 KUHP subs pasal 303 bis KUHP,”ungkap Kasat.
Dari hasil penggrebekan Satuan Reskrim Polres Batu bara berhasil menyita 1 (satu) unit mesin judi ketangkasan Ikan ikan warna Merah Hitam dan alat cip untuk menoperasikan mesin judi dan beberapa saksi untuk di mintai keterangan. (Rafli)