MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan NB (36) yang sudah buronan selama 5 tahun tersangka korupsi pendidikan jarak jauh (PJJ) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
NB adalah mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PPJ di Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Buronan kasus korupsi pendidikan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar.
“Sekitar jam tujuh malam kita sudah amankan tersangka dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan,Selasa, (7/12/2021).
Dijelaskannya, NB melakukan penyelewengan terhadap bantuan yang diberikan untuk USBM. NB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nisel pada Mei 2016 lalu.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NB tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga melarikan diri dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Dwi Setyo.
Dwi menuturkan, NB berhasil ditangkap ketika sedang berada di salah satu rumah kontrakan, di Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
“Nanti tersangka kita serahkan ke tim yang ada di Kejari Nias Selatan,” tuturnya.
NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PPJ menjadi tersangka.NB diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ di USBM Nias selatan senilai Rp5,8 miliar.
“Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp5,8 miliar. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Asintel.
(Red/Indozone)