Pengembalian Kerugian Negara, Mahasiswa Kepung Kejati dan BPK Sumut Tuntut Keadilan

  • Whatsapp

Foto : Demo Mahasiswa di Depan Gedung Kejatisu.

 

 

MEDAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara , Jumat (30/1/2026) siang.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB , usai pelaksanaan salat Jumat , ini menjadi sorotan publik karena siswa secara terbuka menunjukkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024 , yang dinilai sarat kejanggalan dan berulang setiap tahun.

Dengan membawa spanduk, pengeras suara, serta salinan dokumen temuan BPK, massa menyuarakan satu pesan tegas: pengembalian kerugian negara tidak serta-merta penghapusan tanggung jawab pidana .

Temuan BPK Dinilai Berulang dan Sistemik

Dalam orasinya, mahasiswa menyebutkan bahwa temuan BPK RI tidak hanya terjadi satu kali , melainkan berulang dari tahun ke tahun (2024–2025 hingga Mei) , dengan pola yang sama, yakni adanya dana yang belum dikembalikan ke Kas Daerah pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa sektor yang dibicarakan antara lain:

Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) : sekitar Rp 2,5 miliar

Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman : sekitar Rp 501 juta

Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat : sekitar Rp 7,8 miliar

Bidang Lingkungan Hidup : sekitar Rp 127 juta

Bidang Perhubungan : sekitar Rp 339 juta

Mahasiswa menilai, mengumpulkan temuan-temuan tersebut menunjukkan tanda-tanda kecermatan yang serius, kewajaran, atau dugaan perbuatan melawan hukum , yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme administratif.

“Setiap diperiksa BPK, jawabannya selalu sama: dikembalikan dalam 60 hari. Kalau pola ini terus terjadi, lalu di mana efek jera dan keadilan bagi masyarakat?” teriakan salah satu orator.

Pengembalian Uang Negara Tidak Menghapus Pidana

Mahasiswa menyatakan bahwa dalih pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang menyatakan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”

Selain itu, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, tanpa melihat apakah kerugian tersebut telah dikembalikan atau belum.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaporkan indikasi pidana kepada aparat penegak hukum , apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Mahasiswa juga menyatakan bahwa batas waktu 60 hari sebagaimana mekanisme tindak lanjut LHP BPK hanya bersifat administratif , bukan pengampunan pidana.

Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, di antaranya:

Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa seluruh OPD di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang tercantum dalam temuan BPK Tahun Anggaran 2024 secara transparan dan akuntabel.

Mendesak pembentukan tim khusus independen oleh Kejati Sumut untuk mengusut penyimpangan yang terjadi secara berulang.

Meminta BPK Perwakilan Sumatera Utara membuka hasil klarifikasi seluruh OPD kepada publik , sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Menolak praktik normalisasi pengembalian uang negara yang dinilai berpotensi menjadi modus berulang tanpa konsekuensi hukum.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait tuntutan mahasiswa tersebut.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawali kasus ini , karena menurut mereka, keadilan tidak boleh berhenti di meja administrasi , melainkan harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

(rad)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *