MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan barang bukti 68, 67 Kg sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.
“Total semuanya sebanyak 69 ribu gram sabu, dimusnahkan 68,670 gram. Ekstasi 59 ribu butir yang kita musnahkan 58.993 sisanya barang bukti di pengadilan,” katanya, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan barang haram yang dimusnahkan ini diperoleh dari penangkapan pada 21 Juni 2022 dan berhasil membekuk 2 tersangka yakni, S (44) dan RS (40) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.
“Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 Kg sabu,” ujar Toga.
Sedangkan kasus kedua, diungkap pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka yang dibekuk sebanyak 3 orang masing-masing, HH (36) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, AS (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut dan A (41) warga Aceh Tamiang.
“Dari ketiga tersangka turut disita barang bukti 40 Kg sabu,” jelas Toga.
Selain memusnahkan barang bukti, BNNP Sumut juga mengamankan 31 orang korban penyalahgunaan narkotika hasil razia selama 3 hari di berbagai warung internet (Warnet). Para korban ini, lanjut Brigjen Toga, akan dilakukan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap.
“Dari hasil tes urine mereka positif menggunakan sabu. Hasil razia yang kami lakukan dalam kurun waktu 6 bulan kami sudah mengamankan1000 orang lebih,” katanya.
“Mereka yang kita amankan ada yang berprofesi sebagai sopir, kernet bangunan dan pengakuan mereka menggunakan sabu supaya kuat,”ucapnya.
Kelima tersangka yang berhasil dibekuk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(Resia)