MEDAN – Kapolsek Percut Seituan diperiksa Propam Polda Sumut akibat kelakuan anak buahnya, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon yang sebelumnya dilaporkan kasus dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan bahwa Kapolsek Percut Seituan diperiksa Propam Polda Sumut pada 2 Agustus 2022 kemarin.
“Betul, kemarin Kapolsek Percut Seituan memenuhi undangan Propam Polda untuk memberikan keterangan,” kata Hadi, Rabu (3/8/2022).
Kompol Agustiawan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Propam Polda Sumut juga telah memeriksa Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang.
“Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara seorang selebgram yang viral diduga diminta uang oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Dinda Yuliana resmi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang ke Propam Polda Sumut, Senin (4/7/2022).
Iptu Bambang dilaporkan atas dugaan percobaan pemerasan terhadap Dinda yang dilaporkan oleh seseorang soal kasus dugaan arisan online di Polsek Percut Seituan.
Kuasa hukum Dinda, Joko Pranata Situmeang mengatakan dugaan percobaan pemerasan itu terjadi di sebuah kafe pada 18 Januari lalu.
Iptu Bambang meminta uang kepada Dinda sebesar Rp 10 juta namun ditolak oleh Dinda.
Kemudian mereka bubar dari kafe itu karena tidak ada kesepakatan.
(Raf)