Hutan Mangrove di Serdang Bedagai Digunduli,Camat Pantai Cermin “Tutup Mata”

  • Whatsapp

SERDANG BEDAGAI – Pembangunan yang masih berupa jembatan, di atas eks lahan hutan mangrove yang berlokasi di Dusun I, Desa pantai cermin kanan,Kecamatan Pantai cermin terus berlanjut.

Diduga Camat Pantai Cermin seolah tutup mata dengan adanya perambahan dan pembangunan di ex hutan Mangrove.

Read More

Saat wartawan target 24 jam mengkonfirmasi hal tersebut ke Camat Pantai Cermin yang bernama M.H Tambunan SE dengan gampang nya camat tersebut menjawab bukan kapasitasnya untuk menjawab hal tersebut.

“Bukan kapasitas dan kewenangan saya,tanya saja kepada pengusahanya,”ujar nya santai.Rabu (19/10/2022)

Seperti kita ketahui,Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan dalam urusan pemerintahan,pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan Kelurahan.

Jadi sangatlah aneh jika seorang camat menjawab bukan kapasitas dan kewenangannya.

Ketua LSM GMBI Wilter Sumut Saut Budi Anton Sitanggang angkat bicara tentang eks lahan Hutan mangrove tersebut.

Saut heran mendengar kata – kata yang dikeluarkan dari mulut seorang camat ketika dikonfirmasi wartawan terkait hutan mangrove yang diduga di musnahkan secara tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Padahal ketentuan tersebut sudah tertuang di UU Nomor 41 Tahun 1999.Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan.

Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Kelestarian Alam harus di jaga dan budaya kepentingan pribadi harus di kesampingkan mari kita kembalikan lahan Hutan mangrove ke fungsi nya,”ucap Saut.Kamis (20/10/2022)

Himbauan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah setempat khususnya kabupaten Serdang Bedagai agar dapat bersinergi mengembalikan fungsi lahan Hutan Mangrove guna menjaga lingkungan dan ekosistem didalam nya serta menghindari abrasi yang semakin parah.

(Boy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *