Operasi Jaring Sriwijaya Berhasil Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Mikol Ilegal Senilai Rp4,38 Miliar

  • Whatsapp

BATAM – Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.

Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Read More

Tim operasi gabungan menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam,(20/10/2022).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia.

“Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.Pada saat pengejaran dan proses penghentian,kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak.

Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif.Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam.

Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target,โ€ tambahnya.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan
Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.

Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut,berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

โ€œDengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam
mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,โ€ pungkas Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan
penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan
pengawasan.

Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan.

(Dewi.M)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *