DELI SERDANG – Dalam surat perintah penangkapan pada bulan Juli 2020 sesuai LP/360/VII/2020//SU/RESTA DS, tanggal 11 Juli 2020, terduga pelaku hardono berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
Tak butuh waktu lama terduga pelaku penganiayaan di Hotel Deli Indah beberapa waktu lalu diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Saat ini proses pemberkasan terus dikerjakan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Ketika Sat Reskrim Polresta Kompol M.Firdaus SIK dikonfirmasi melalui pesan telepon mengatakan, “Masih dalam pemberkasan, perkaranya masih lanjut dan selesai pemberkasan akan dikirim ke jpu”,ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. Selasa (15/9/2020)
Dan ditempat lain, korban inisial DPA (27) sebagai karyawan Hotel Deli Indah mengatakan, “Kita percayakan ke Kepolisian Polresta Deli Serdang, biar pelaku ikut proses hukum saja bang, harus berjalan sebagaimana mestinya”,kata DPA.(Charles)