Komitment Dengan Janjinya, Kapolres Batubara Tindak Tegas Para Pelanggar Penggunaan Masker

  • Whatsapp

BATUBARA – Razia Yustisi tahun 2020 dengan peraturan hukum dan Undang-Undang Gubsu Nomor 34 tahun 2020 terkait pelanggaran masker dan Protokol Kesehatan dilaksanakan di Kabupaten Batubara dengan melibatkan 3 pilar TNI – POLRI dan Pemkab serta seluruh Pemuka masyarakat, dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Km 120 – 121 tepatnya di depan Masjid Raya AL.Ridha Kota 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu bara, Rabu (16/09/2020) sekira Pukul 13 30 wib.

Dalam Operasi Yustisi 2020 Kabupaten Batubara terlihat banyak para pelanggar penggunaan masker terjaring, sedikitnya sekitar 15 orang pelanggar penggunaan masker yang masul dalan kategori terkaya masyarakat pelintas, seperti supir truk persepeda motor, dan para pekerja yang sedang duduk-duduk beristirahat di lokasi Taman Masjid Raya Kota Lima Puluh.

Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH, yang di dampingi seluruh Perwira Pejabat-pejabat Utama (PJU), Danramil 01 Lima Puluh, Kapten Inf.R Panjaitan, Camat Lima Puluh, Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi SH, juga tokoh Agama dan masyarakat Kabupaten Batubara turut hadir dikegiatan tersebut.

“Setelah dua hari berturut-turut, Kami melakukan Operasi Yustisi 2020 dengan cara menghimbau dan membagikan masker, maka hari ini kami melakukan penegasan yang di laksanakan di kota terdekat dari Makopolres dengan gabungan 3 Pilar.Kami melihat masih ada beberapa masyarakat pengendara dan masyarakat setempat yang terjaring razia masker dengan alasan tertinggal di rumah atau pun di kerjaan karna pada saat razia masyarakat sedang beristirahat dan akan memulai aktifitas kegiatan kerja kembali”, ucap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres mengatakan, Kami menjaring pelanggar masker sekitar 15 pelanggar dan kami memberi hukuman membersihkan Masjid bagi para Wanita Muslim, membersihkan Gereja bagi wanita Kristiani. Untuk pelanggar Pria di wajibkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia.

Selanjutnya, Kapolres berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelanggar Operasi Yustisi 2020, dan ini dilakukan untuk kebersamaan kita semua agar kita bisa dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 juga menjaga kesehatan kita semua.

“Setelah melakukan Operasi Yustisi, pelanggar masker di kalangan pengendara dan aktifitas masyarakat di luar nantinya secara berkala kita akan juga lakukan kepada para pekerja perkantoran dan para pekerja industri juga pertokoan di seluruh wilayah Hukum Polres Batubara dan Kabupaten Batubara”, ungkapnya.

Salah seorang pelanggar penggunaan masker yang terjaring dalam razia Operasi Yustisi 2020, Rani (30) warga Kabupaten Batubara, mengakui kesalahannya.

“Ini memang kesalahan saya dan saya terima hukuman atas kesalahan, saya tidak memakai masker, karna memang ini untuk kita semua agar taat tentang protokol kesehatan yang sudah di tetap kan Pemerintah untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini.Karna hukumanya tidak berat kami ikhlas menjalani sangsi membersikan Masjid selama 10 menit, kan ini terhitung amal untuk kita juga.saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Batubara karna sudah menyadarkan kami tentang kesehatan bersama”, akunya dihadapan semua orang.

Pantauan wartawan dilokasi menyebutkan, sekitar Satu Setengah jam Operasi Yustisi 2020 dilakukan Polres Batubara, hal itu terlihat membuat masyarakat banyak juga yang memutar balik kendaraanya karena sedikit takut dengan hukuman membersihkan Masjid dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dengan alasan sudah lupa.(Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *