MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M. Si dalam konferensi pers bertempat di depan Kamar jenazah RS. Bhayangkara TK ll Medan menerangkan bahwa Polda Sumut berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 16 kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut , Kamis(17/12/20).
Dalam kesempatan ini turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol. DR.Dadang Hartanto SH, SIK,M.SI, Ditresnarkoba Polda Sumut, Dan PJU Polda Sumut serta beberapa awak media.
Kapolda Sumut menyampaikan modus baru yaitu menyimpan di dalam sepatu dan di dalam paket bungkus kado. “Ini adalah modus baru, para pelaku menyimpan di dalam sepatu dan juga paket yg di bungkus kado mengingat saat ini menjelang perayaan natal,” ujarnya.
Berawal saat dilakukan penangkapan terhadap 1 orang berinisal M di Sergai yang kemudian dilakukan pengembangan hingga mendapatkan 11 tersangka di mana salah 1 nya ditindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di amankan. Dengan barang bukti narkotika seluruhnya seberat 16 kilogram.
“Ada 2 kelompok jaringan yaitu kelompok khusus Riau – Sumut dan jaringan Aceh – Medan yang berhasil di ungkap Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut juga meminta kepada rekan media terus berikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan juga meminta kepada masyarakat untuk terus menjadi informan untuk petugas kepolisian.Irjen Martuani menyampaikan siapapun yg berani bermain – main dengan narkotika akan Polda Sumut tindak termasuk anggota Polri sendiri.
“Jangan takut untuk memberikan informasi kepada Polisi karena tanpa bantuan rekan media dan masyarakat kami tidak bisa mengungkap jaringan yg lainnya,”pungkasnya.(Red)