MEDAN – Polrestabes Medan memusnahkan sabu-sabu senilai Rp 12 miliar yang digelar di Polrestabes Medan, Selasa (22/12/2020).
Pemusnahan barang bukti Narkoba seberat 30 Kg yang dilakukan dengan cara direbus, bersama dengan air mendidih disaksikan oleh para pegiat Anti Narkoba, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara,Kombes Sempana Sitepu serta Tim Labfor Forensik Polda Sumut.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang memimpin pemusnahan sabu-sabu tersebut mengatakan kalau barang bukti 30 Kg sabu ini didapat dari penindakan terhadap jaringan Narkoba Aceh – Palembang – Medan.
“Sabu seberat 30 Kg ini didapat dari seorang kurir berinisial AR (25) warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,“katanya yang turut didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan, serta Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring.
Kurir Narkoba jaringan Narkoba Aceh – Palembang – Medan, berhasil ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam suatu penyergapan di sebuah hotel yang berada di Jalan Balaikota, Kota Medan,Provinsi Sumut, Selasa (01/12/2020).
“Tersangka AR ini terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa petugas. Namun ketika dilarikan ke RS Bhayangkara Medan nyawa tersangka kurir Narkoba ini tak dapat tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia, “ujarnya.(Red)