BATU BARA — Pada hari Selasa 05 Januari 2021 Polsek Indrapura mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang warga memakai Narkoba.Selasa(5/1/2021)
Mendapatkan laporan tersebut personil Reskim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fahmi SH, langsung menuju ke lokasi.
Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Indrapura melakukan penggeledahan dirumah terduga AMK (20) Dusun lV Kuala Tanjung,Kec Sei Suka, Kab.Batu Bara sekitar pukul 15.00 Wib dan ditemukan 1(satu) paket sabu ukuran kecil dilempari kaca,yang berada di dapur rumah.
Kemudian terduga AMK dibawa ke kantor Polsek Indrapura beserta barang bukti 1(satu)paket sabu kecil guna proses lebih lanjut.(Martua)