Sempat Viral, Pelaku Pencurian Kotak Infaq Masjid Keok Didor Petugas Polsek Medan Timur

  • Whatsapp

MEDAN – Imam Habib Hasibuan (34) warga Jalan Rahmat Pik, Kelurahan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan Polsek Medan Timur, Rabu (06/01/2021) Pukul 15.30 wib. Lantaran Imam sempat viral dimedia Sosial dengan aksi nekatnya melakukan pencurian kotak Infaq disalah satu Masjid yang berada di Jalan Bilal Dalam, Gang Surya, Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kamis (30/12/2020) Pukul 16.00 Wib.

Info yang didapat wartawan di Kepolisian, Kamis (07/01/2021) menyebutkan, penangkapan imam lantaran adanya laporan dari warga adanya pencurian kotak infaq di Masjid Al Amin Jalan Bilal Dalam, Gang Surya,Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur yang terekam CCTV dilokasi Masjid.Merasa dirugikan, BKM Masjid, Sukandi (49)melaporkannya ke Polsek Medan Timur.

Mendapatkan laporan itu, Petugas Kepolisian langsung turun ketempat kejadian perkara (Tkp) dan mendapati kotak infaq Masjid sudah dalam keadaan rusak dan rekaman cctv.dengan mengamati rekaman cctv Masjid, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku dengan ciri-ciri yang didapat dari cctv.

Tak beberapa lama, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu A. L. P. Tambunan, SH, MH bersama Panit 1 Ipda P.M Tambunan, Sh, Mh dan Panit 2 Iptu Andrea langsung melakukan pencarian tersangka Iman Habib Hasibuan dan diketahui kediaman tersangka Iman Habib Hasibuan berada di Jalan Rahmat Pik, Kelurahan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai.

Setelah tim mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya tim melakukan pengendapan seputaran rumah tersangka mulai tanggal 02 Januari s/d tanggal 06 Januari 2021, sekira pukul 15.30 wib dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Iman Habib Hasibuan.

Kemudian, dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka merupakan residivis pencurian kotak infaq dari salah satu mesjid di daerah Deli Tua tahun 2015 dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan.

Lalu, setelah tim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti alat yang digunakan berupa sepeda motor Kawasaki Ninja Warior. Namun, saat melakukan pengembangan, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan berpura pura mau buang air besar sehingga petugas membuka borgol dan saat itu juga tersangka melawan petugas dengan berusaha merampas senjata api milik petugas Ipda Poltak Tambunan, SH, MH.Namun, saat bersamaan pers An. Brigadir Dwi Purwanto yg melihat tindakan tersangka seketika langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Mengalami luka, tersangka berhasil di amankan dan di boyong ke RS. Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan perawatan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin SH melalui Kanit Reskrim, IPTU ALP Tambunan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e dgn ancaman 7 Tahun penjara,” jelasnya.(Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *