JAKARTA – Seorang anak gugat ayah kandungnya sendiri menjadi perhatian publik baru-baru ini. Kakek yang bernama R Koswara digugat anak kandungnya dan menantu nya lantaran rebutan hak kepemilikan sebuah tanah seluah 3 ribu meter. Rabu (20/01/2021).
Kejadian yang menimpa kakek R Koswara yang berusia 85 tahun ini tak hanya menjadi perhatian publik, berdasarkan aspek kemanusiaan sebanyak 20 pengacara siap membantu kakek Koswara tanpa meminta upah sepeser pun.
Terjadi di kecamatan Cinambo, kota Bandung. Kejadian ini berawal saat Deden yang merupakan satu dari enam anak kakek Koswara menyewa 3×2 persegi tanah untuk dijadikan toko.
Pada tahun 2020 Kakek Koswara mengambil keputusan bahwa tanah itu tidak akan disewakannya lagi. Ia akan menjual tanah itu dan membagi hasil penjualan kepada ahli waris.
Deden yang keberatan dengan keputusan kakek Koswara menggugat ayahnya sendiri sebesar Rp 3 miliar karena harus dipindahkan dari toko.
Dalam gugatannya,deden juga menyebutkan kakek Koswara harus membayar ganti rugi material sebesar Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.
“Saya uang dari mana cari 3 Milyar .Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu. Nyarinya juga hujan panas terik berangkat untuk cari uang demi kebutuhan mereka. Sekarang mah saya mau mau tenang mau istirahat,”kata si kakek.(Red/Dewi)