MEDAN – Abdul Malik Situmorang (37) warga Jalan Trikora, Gang Bersatu, Kelurahan Tsm II, Kecamatan Medan Area, harus merasakan dinginnya dinding sel tahanan Polsek Medan Area.
Pasalnya, Situmorang diciduk Petugas Kepolisian Polsek Medan Area lantaran mencuri barang berharga milik Fery Chandra Simangunsong yang tak lain tetangganya sendiri, Selasa (09/02/2021) Pukul 18.30.
Info yang didapat awak media, Kamis (11/02/2021) dikepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku bermula saat datangnya korban kepolsek Medan Area untuk melaporkan kasus pencurian.
Dengan pengayoman, petugas pun membuat surat laporan Polisi LP/174/K/III/2021/Spk Medan Area yang diterima langsung oleh petugas kepolisian Polsek Medan Area dan langsung membuat surat penangkapannya dengan bukti-bukti yang ada.
Usai membuat laporan, Petugas Reskrim Polsek Medan Area dengan sigap mencari keberadaan pelaku, setelah melakukan penyelidikan.
Alhasil,petugas mengetahui keberadaan pelaku berada di Jalan Garuda Raya Kelurahan Tsm II Kecamatan Medan Denai tepatnya di pajak Garuda dan memburunya.
Tak butuh waktu lama, Petugas pun langsung menangkap pelaku sembari memperlihatkan surat perintah penangkapannya kepada pelaku dan langsung memboyongnya ke Makopolsekta Medan Area serta menyerahkannya kepada penyidik Aiptu B Situmorang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit Hp android merek Oppo A9 warna Ungu yang ditaksir seharga 9 Juta Rupiah, Kerabu Emas seberat 2 Gram, serta uang tunai sebanyak 1 Juta Rupiah.
“Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara,”, jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH.(Rafli)