SERDANG BEDAGAI – LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) wilayah teritorial Sumatera Utara serta kuasa hukum Puji Prasetyo, S.H kecewa dengan batalnya agenda sidang Pra Peradilan Polres Serdang Bedagai,Jumat(19/2/2021)
Kedatangan Anggota LSM GMBI dan Pengacaranya datang ke pengadilan negeri Sei Rampah untuk memenuhi surat panggilan persidangan yang bernomor no.1/Pid.Pra/2021/PN Srh, serta untuk menghadiri sidang pertama praperadilan terkait penangkapan ketua LSM GMBI yang bernama Saut Sitanggang dengan tindak pidana pasal 160 subs pasal 170 (1) yo pasal 55 (1) ke-1e dari KUHP serta 1 aktivis LSM GMBI yang bernama suhendra,dengan tindak pidana pasal 170 ayat (1) dari KUHP.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 10:00 waktu setempat ternyata Batal terlaksana.
Salah satu Staf Pengadilan negeri Sei Rampah menyampaikan kepada pihak kuasa hukum LSM GMBI Puji Prasetyo S.H bahwasanya pihak kuasa hukum dari termohon yaitu Polres Serdang Bedagai tidak dapat hadir dalam acara persidangan dengan alasan yang tidak jelas.Kuasa hukum dari pihak termohon meminta kepada pihak pengadilan negeri sei Rampah untuk menunda acara sidang.
Dengan adanya pemberitahuan tersebut maka Hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan tanggal 26 Februari 2021.
Saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut para anggota LSM GMBI merasa kecewa.”Kami sangat kecewa dengan sikap mereka tersebut yang seolah – olah anggap.remeh dan tidak mematuhi jadwal yang seharusnya tidak bisa dihindarkan,”ujar Kaprius salah seorang anggota aktif LSM.
“Kami berharap jangan ada lagi penundaan terhadap persidangan tanggal 26 Februari 2021 mendatang agar permasalahan ini cepat selesai,”ucap Kaprius dengan nada kecewa.(Mangain Tua)