Polres Batu Bara Gelar Press Release Ungkap 4 Kasus Kriminal

  • Whatsapp

BATU BARA  — Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasar Reskrim AKP Fery Kusnadi, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Kapolsek Indrapura AKP Sandy dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat, merilis dua kasus jambret dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curas) di wilayah hukum Polres Batu Bara, Senin (29/3/2021).

Kasus pertama adalah yang diungkap Sat Reskrim Polres Batu Bara yakni kasus penjambretan yang dilakukan,
Julfii Irwansyah alias Si Ir (32) warga Dusun V Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terhadap korban Sopiah.

Read More

Disebutkan, pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 18.00 Wib korban Sopiah dan seorang anak perempuannya tengah berboncengan sepeda motor melintasi kebun Socfindo yang berada di Blok 57 Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten  Batu  Bara.

Tiba tiba tersangka Julfii Irwansyah alias Siir melompat didepan sepeda motor korban. Kaget, korban terkejut dan terjatuh. Tersangka kemudian menempelkan pisau egrek keleher anak perempuan korban sambil berkata “Diam jangan teriak. Mana Handphone”.

Korban ketakutan anaknya celaka, dengan cepat tersangka langsung menarik tas sandang yang dibawa anak korban setelah mengambil tas berisi 2 unit Hp, uang sebesar Rp. 1 Juta dan kartu perdana serta kartu voucher Telkomsel.

Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan berlari kencang.

Berdasarkan laporan korban,pada Senin (22/3/ 2021) sekira pukul 10.00 wib,Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati Julfii Irwansyah alias Si ir,
didampingi Sekretaris Desa Sumber Makmur.

Dari penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pisau Egrek (pisau/alat untuk memanen buah sawit) berbahan besi melengkung bermata tajam, 1 potong celana jeans pendek berwarna biru pudar, sepasang sandal  warna hitam, 1  buah kartu perdana Telkomsel dan 1  buah kartu Voucher data Telkomsel.

Kemudian saat dipertemukan,  korban mengenali bahwa benar Julfii Irwansyah alias Si Ir, adalah pelaku yang melakukan perampokan terhadap korban.

Hal ini dapat dikenali korban dari ciri pelaku serta dengan dikenalnya barang bukti yang ditemukan pada korban.

Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasus kedua adalah kasus yang diungkap Polsek Labuhan Ruku yakni kasus penjambretan, Handphone milik Siti Zuleha, warga Dusun ll Sedayu, Desa Binjai Baru, Kec. Datuk Tanah Datar,Kab.Batu Bara.

Penjambretan dilakukan oleh Suhairi Alfandi (20) beralamat di Dusun Sei Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara serta RAA (16) Kamis(18/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Disebutkan, ketika korban Siti Zuleha mengendarai sepeda motor dipepet oleh tersangka yang mengendarai Sepeda motor Scoopy yang di pinjam RAA.

Dengan cepat tersangka merampas tas korban berisi HP dan langsung tancap gas melarikan diri.

Tidak butuh waktu lama tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menciduk kedua tersangka dari kediaman masing masing.

Kasus ketiga yang dirilis adalah pengungkapan kasus oleh Polsek Indrapura yakni kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Sergio Santi Banes Situmeang (25) beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Yusuf Sitepu (50) beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Seri yang merupakan tetangganya sendiri.

Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan kemudian masuk keatas loteng rumah dan kemudian masuk kedalam ruang tengah.

Disana tersangka melihat 1 buah tas wanita warnah hitam putih bermotif tikar yang berisikan, 1 buah buku BPKB Toyota Rush BK 1869 HV,
1 buah buku tabungan bank,
1 buah hand phone merek samsung galaxi berada di ruang tamu dan kemudian mengambilnya dan kemudian keluar dari atas loteng rumah dan melompat pagar.

Kemudian tersangka  menyuruh temannya yang bernama Dendi Parulian Sitorus dan Arrohim Azam alias Boim untuk menjualkan 1 buah hand phone merek samsung galaxi yang laku seharga Rp. 900 ribu.Pasal yang di persangka kan, Pasal 363 Ayat(1) ke 3E dan 5E KUHPidana, hukuman penjara 7 tahun.

Pada kasus keempat yang juga diungkap Polsek Indrapura,  Kapolres merilis kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korbannya Orianto Sagala,warga Dusun II Sei Besar, Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 10.00 wib di rumah korban di Dusun II Sei Besar, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 buah dompet les warna hitam putih berisi uang tunai sebesar rp. 8.055.000 dan 2  buah cicin bulat / cicin pernikahan dengan berat 8 gram beserta kotaknya warnah merah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi tim Opsnal Polsek Indrapura di pimpin Iptu Ahmad Fahmi melakukan penyelidikan akhirnya dalam waktu hanya beberapa jam berhasil meringkus Alex Fransisco Silaban alias pak Maria di rumah tersangka yang merupakan tetangga korban. Pasal yang di persangka kan, Pasal 363 Ayat(1) ke 3E dan 5E KUHPidana, hukuman penjara 7 tahun.(Martua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *