MEDAN – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap Satnarkoba Polres Asahan saat berpesta narkoba di Hotel Antariksa Kisaran, Minggu (7/8/2021) dini hari.
Kelima anggota DPRD itu kita amankan bersamaan dengan 12 pengunjung yang lain. Mereka sedang berpesta sambil mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Minggu (8/8/2021) mengatakan, kelima anggota DPRD Labura tersebut diamankan bersama 12 pengunjung saat sedang berpesta narkoba.Kini Kelima anggota Dewan terhormat asal Labura tersebut ditahan di Polres Asahan.
“Sebanyak 17 orang telah kami amankan,terdiri dari 10 pria dan 7 wanita.Setelah dilakukan tes urine,kelima wakil rakyat itu dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.Mereka akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah pecahan-pecahan ekstasi,”ujar Nasri.
Kelima anggota DPRD Labura itu masing-masing berinisial JS (Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Labura), MAB (Ketua DPC PPP Labura), KAP (DPRD Fraksi Golkar), GK (Anggota DPRD PAN), FG (anggota DPRD Partai Hanura).
Mirisnya, 1 dari 5 anggota DPRD Labura yang diamankan berinisial FG ternyata sudah pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan pada 20 November 2020 lalu di Jalan Iskandar Muda Medan dengan kasus Narkoba.
Sebelumnya Tersangka FG (39) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar, Kec Kuala Hilir, Labuhan Batu yang merupakan anggota DPRD Labura ditangkap bersama dua temannya JL (27) warga Kecamatan Kuala Hulu, Labuhan Batu dan LR (22) wanita, warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai.
“Ketiganya ditangkap saat berada di dalam mobil plat BK 1124 IY saat parkir di salah satu mini market di kawasan Jalan Iskandar Muda,” kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, saat rilis kasus pada, Sabtu (28/11/20) lalu.
” Dari hasil penggeledahan kita temukan 1/4 butir pil ekstasi,” jelas Irsan didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan.(Tim)