MEDAN – Polsek Medan Baru Berhasil Amankan Dua pemilik narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (12/8/2021).
Ketika dikonfirmasi,Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan,kedua orang yang tertangkap masing – masing berinisial R (31), warga Jalan Perjuangan 4 Bintang Meria Kecamatan Batang Kuis dan MHP (48), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III, Gang Raja, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.
“Kedua tersangka ditangkap setelah adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.” kata Irwansyah, Rabu (25/8/21).
Irwansyah menjelaskan,ketika itu, petugas melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dihentikan.
Saat hendak digeledah,seorang tersangka terlihat membuang sesuatu yang diduga sabu. Petugas kemudian memintanya mengambil kembali dan membukanya.
“Ternyata saat dibuka benda itu adalah sabu yang diakui milik mereka berdua yang dibeli seharga Rp 50 ribu di kawasan Jalan Jermal XV dan akan dikonsumsi bersama,” terang Irwansyah.
“Kita jerat keduanya dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Josua)