Alasan PPKM,Penyidik Polrestabes Medan Dinilai Lambat dalam Menangani Kasus Penipuan Arisan Online

  • Whatsapp

MEDAN – Penyidik di Polrestabes Medan berinisial “AJ” dinilai lambat dalam menjalankan tugas dalam memproses kasus arisan online dengan nomor laporan Polisi : LP/237/II//2021/SPKT Polrestabes Medan tanggal 03 Februari 2021 atas nama “MA” Br Purba.

Proses pemanggilan hampir delapan bulan lamanya dan tidak ada kejelasan kapan tersangka di panggil di Polrestabes Medan.

Sementara itu, kuasa hukum Pelapor Hendra Tambunan, S.H dan Daniel Simangunsong, S.H menyebutkan Berdasarkan SP2HP tertanggal (31 mei 2021) sdh masuk ketingkat penyidikan, akan tetapi penyidik baru melakukan panggilan I (Pertama) kepada Terlapor pada bulan Agustus.

“Kami Mendesak Penyidik supaya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. ujar Daniel Simangunsong.Rabu (25/8/2021)

Berdasarkan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti yang didukung barang bukti.

“Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka segera laksanakan gelar perkara,” tegas Daniel Simangunsong, S.H dan Hendra Tambunan, S.H juga sangat kecewa dengan lambatnya proses hukum terhadap laporan klien mereka.

Daniel Simangunsong, S.H dan Hendra Tambunan S.H meminta kepada penyidik agar menjunjung tinggi Peraturan KAPOLRI NO 8 Tahun 2009 dimana dalam pasal 6 huruf (a) disebutkan hak memperoleh keadilan dimana setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

Persoalan  keabsahan surat panggilan oleh kepolisian khususnya yang dikirim melalui jasa kurir semisal Pos, JNE dan lain sebagainya telah diatur sangat jelas dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dan Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Kepolisian).

Perihal sah tidaknya sebuah surat panggilan oleh penyidik atau kepolisian harus mengacu pada pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi yaitu sebagai berikut: Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Ketika dikonfirmasi penyidik berinisial AJ beralasan Situasi lagi PPKM darurat jadi agak lambat penanganan.

“Situasi lagi PPKM darurat jadi bang,maklumlah bang penyidik semua lagi di lapangan jadi agak lambat penanganannya jadi mohon dimaklumi bang karena kamipun akan berusaha secepat mungkin,”ucapnya.(Josua Giawa)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *