Hapus Tilang Manual ala Kapolri Mampu Kontrol Polisi Tak Tertib Aturan

  • Whatsapp

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi hapus tilang manual. Hal itu guna mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di Korps Bhayangkara tersebut.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sumanto alias Cak Nanto menilai langkah yang diputuskan Kapolri tersebut merupakan terobosan baru.

Read More

Kebijakan Kapolri dalam mencegah pungli di kepolisian perlu didukung oleh anggota Polri.

“Sangat bagus dan perlu didukung kebijakan ini agar semua ter-record dalam satu sistem yang tidak memungkinkan untuk disalahgunakan,” ujar Cak Nanto dalam keterangan pers, Kamis (27/10/2022).

Kapolri juga diminta untuk tidak segan dalam memberikan hukuman kepada anggotanya yang masih melakukan tilang manual.

“Dan yang paling penting penyadaran kepada publik tentang kebijakan ini karena tidak hanya sistem, tidak hanya polisi, tapi masyarakat juga perlu sosialisasi kebijakan ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

(Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *