Kantor MA Digeledah,KPK Kumpulkan Bukti Terkait Kasus Suap Hakim Agung

  • Whatsapp

JAKARTA – KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Mahkamah Agung. Kegiatan ini buntut kasus tindak pidana korupsi suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/11/2022).

Read More

Ali menyebut penggeledahan itu tengah berlangsung hingga saat ini. Dia memastikan bakal menyampaikan temuan dari kegiatan tersebut.

“Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ruang hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni digeledah KPK pagi ini.Selain itu, ruang Sekretaris MA Hasbi ikut juga digeledah. Penggeledahan itu buntut OTT KPK terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu.

“Benar mas. Saya saja kaget,” kata Prim Haryadi saat dihubungi detikcom, Selasa (1/11/2022).

Prim sehari-hari merupakan hakim agung Kamar Pidana MA. Demikian juga dengan hakim agung Sri Murwahyuni.

Ruang 2 Hakim Agung dan Sekretaris MA Digeledah KPK!
“Yang disita advisblaad,” ujar Prim Haryadi.

Advisblaad merupakan catatan pendapat hakim agung atas putusan yang diadilinya. Avisblaad bersifat rahasia.Prim Haryadi kooperatif atas langkah KPK itu.

“Insya Allah nggak ada masalah,” ucap Prim Haryadi.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula saat KPK menjaring Panitera di Mahkamah Agung yakni Desy Yustria hendak menerima uang suap senilai Rp 2,2 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh Eko Suparno selaku pihak pengacara. KPK menduga uang itu merupakan suap penanganan perkara di MA.

Sebagai penerima:

– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

– Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)

– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi:

– Yosep Parera, Pengacara

– Eko Suparno, Pengacara

– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Redaksi/detik.com)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *