Agus Salim Tak Menghadiri Panggilan Mediasi Terakhir di Polda Sumut

  • Whatsapp

SUMUT – Restorastive Justice yang dilakukan Krimsus Polda Sumatra Utara terkait pengerusakan dan penyerobotan kantor sayap Partai PDI Perjuangan yang berada di Jalan Veteran Dusun 5, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang tidak dihadiri Agus Salim Calon Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPK Labuhan Deli.

Tak hanya itu ke 6 orang suruhanan Agus Salim yang melakukan pengerusakan penyerobotan Kantor Gerakan Tani Nelayan Indonesia (GANTI) Sayap Partai PDI Perjuangan juga tidak hadir.

Read More

Mediasi terakhir yang digelar Krimsus Polda Sumut untuk meluruskan masalah adanya laporan yang dilayangkan Hermawan SH,MH ternyata tidak ditanggapi Agus Salim CS.

Hingga pada hari Senin (23/1/2023) pukul 10.00 WIB tidak di hadiri para terlapor.

Mediasi yang hanya dihadiri pihak pelapor (Hermawan) menyimpulkan adanya upaya mengukur waktu dan tidak pedulinya Agus Salim CS atas laporan kasus tindak pidana umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan merupakan pidana Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1).

“Lahan sudah saya sewa pinjam (KSO) atas nama Pujakesuma yang juga saya ketuai Sebagai Panglima Senopati Pujakesuma Sumatra Utara, saat ini diserobot dan dirusak oleh para okum calon kader IPK yang beralih menjadi Kantor IPK. Hingga penguasaan area lahan yang ada,” ungkapnya

“Atas perbuatan mereka saya merasa dirugikan sebesar ratusan juta rupiah dan sebagai warga negara yang baik saya melakukan proses hukum dan melaporkanya Ke Polda Sumut. Sejak 29 Oktober 2022 lalu, dengan mengikuti prosedur hukum yang ada di Krimsus Poldasu,” jelasnya

Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara Eko Sopianto SE yang mengetahui permasalahan penyerobotan dan pengerusakan Kantor Sayap Partai (GANTI) dari PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan instruksikan DPC GANTI yang didampingi Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan untuk segera mengambil alih Kantor GANTI.

“Karna hal ini sudah berlarut larut kita menunggu penyelesaiannya. Perlu diketahui bahwasanya kantor DPC GANTI sudah memiliki legalitas sah yang diberikan oleh PTPN sebagai pemegang mandat penguasaan lahan sesuai KSO yang sudah kita sampaikan administrasinya,” tutupnya.

(Eb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *