JAKARTA – Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol C Wisnu Adji P dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan kriminalisasi Samsul Tarigan karena tidak dihentikannya Penyidikanya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami ke Divisi Propam Polri untuk melaporkan Dirkrimsus Polda Sumut dan anak buahnya karena tidak menjalankan isi Putusan Praperadilan Nomor: 57/Pid.Pra/2022/PN-Mdn, tertanggal 27 Desember 2022 atas nama Pemohon Samsul Tarigan, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar kuasa hukum Samsul Tarigan, M. Iqbal Zikri dari Kantor Hukum Balerfi & Associates di Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).
Selain Kombes Pol C Wisnu Adji P, Kepala Unit 1 Subdit IV Tipidter AKP Jhon Mulia Sinaga, juga turut dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Iqbal menceritakan pada pada tahun 2019 ada kegiatan pertambangan ilegal di pinggiran Kota Binjai, Sumatera Utara. Dari kasus itu ditetapkan seorang tersangka bernama Putra Tarigan. “Namun pihak Ditreskrimsus tetap memaksakan klien kami Samsul Tarigan menjadi tersangka,” ujar Iqbal.
Samsul Tarigan adalah kakak kandung dari Putra Tarigan. Merasa tidak bersalah, Samsul melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan. “Alhamdullilau gugatan praperadilan kami dikabulkan,” kata Iqbal.
Tak disangka, persoalan tak berhenti sampai disitu. Kata Iqbal, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dalam obyek kasus yang sama. “Kami kembali lakukan gugatan praperadilan dan dikabulkan. Isi putusannya bukan hanya membatalkan status tersangka, tapi juga menghentikan segala keputusan dan rangkaian penyidikan oleh Termohon harus dihentikan,” terang Iqbal.
“Dengan keluarnya isi putusan itu, artinya itu adalah SP3 atau dihentikan penyidikannya,” jelas Iqbal.
Akan tetapi, lanjutnya, hingga hari ini pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara hanya menjalankan point pertama dari isi putusan majelis praperadilan, yakni hanya pencabutan status tersangka Samsul Tarigan.
Adapun point ke empat dari isi putusan majelis hakim yang berbunyi: “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon, sehingga terhadap segala keputusan dan rangkaian penyidikan oleh Termohon harus dihentikan”, sampai tidak dijalankan.
“Dengan kata lain, penyidik mengangkangi putusan hukum yang telah diputus pengadilan,” jelas Iqbal.
Iqbal menilai ada dugaan kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada kliennya itu. “Buktinya seminggu yang lalu mengeluarkan penyidikan lanjutan lagi terhadap klien kami. Ini sama halnya tidak mengharga putusan pengadilan,” bebernya.
Dia menyebut Indonesia sebagai negara hukum siapapun harus tunduk pada putusan hukum. “Putusan gugatan praperadilan itu adalah produk hukum. Kalau itu tidak dijalankan, produk hukum mana lagi yang mau dihargai oleh penyidik,” lontarnya heran.
Iqbal juga menyampaikan sejak Putra Tarigan ditetapkan sebagai tersangka, area pertambangan tersebut telah berhenti beroperasi. “Sudah tutup, alat-alat berat sudah disita oleh pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan. Kalau mereka merasa itu masih ada pidananya, pidana seperti apa?” tanyanya.
Dalam kaitan itu pula, Iqbal meminta kasus yang menimpa kliennya mendapatkan atensi khusus dari pimpinan Polri, untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
“Kami sebaga kuasa hukum ingin menyampaikan bahwa klien kami minta hukum yang berkeadilan. Semoga pimpinan Polri melihat kasus kami ini di mana ada dugaan kriminalisasi yang dialami klien kami,” imbuh Iqbal.
(Rafli)