DELI SERDANG – Pelaku berinisial “IS” (45) yang ditangkap Polsek Batangkuis, Selasa (10/10/2023) yang diduga tersandung kasus pencurian dan penggelapan bahan material di salah satu perusahaan di Dusun IV, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang mengakui tak sendirian melakukan aksi nya tersebut dan meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum.
Kepada awak media, Rabu (11/10/2023) IS mengakui beberapa nama yang terlibat saat melalukan aksi pencurian dan penggelapan yang dilakukannya di gudang material yang dijaganya.
Salah satunya anak dari Pelaksana Perusahaan berinisial D, yang menurut pengakuan tersangka inisial D acap kali mengeluh kepada tersangka agar bagaimana caranya mendapatkan uang dari gudang material ini.
Namun apa yang dialami tersangka “IS” sepertinya hanya menanggung beban kejahatannya sendiri padahal ada beberapa nama yang disebut pelaku terlibat serta ikut bersubahat dalam kasus ini .
Adapun nama-nama tersebut antara lain : D, M, FR, FN dan G yang ke semua nama yang dibunyikan pelaku masih bekerja dengan tenang di gudang tersebut.
Sementara IS mendekam sendiri dipenjara menanggung beban dosa kejahatan terduga pelaku lainnya.
Hal inilah yang membuat tersangka IS tidak terima dan bermaksud membongkar setiap pelaku yang diakuinya ikut bersama dengannya melakukan aksi pencurian di gudang tersebut.
Kepada awak media tersangka IS mengharapkan keadilan dalam menanggung kejahatannya agar pelaku lainnya pun turut ditangkap sebab dia (tersangka) mengaku tidak bekerja sendirian dalam melakukan aksi kejahatannya.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal melalui Kanit Reskrim Polsek Batangkuis IPDA Bancin saat dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut mengatakan dalam proses pengembangan.
“Trims bang, ini sedang kami kembangkan bang”, jelas kepada awak media, Kamis (12/10/2023) Siang melalui Hp sellularnya via Whatsapp.
(Raf)