Foto : Gudang yang diduga menjadi penampungan solar subsidi (penggelapan solar subsidi)
MARELAN – Aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM)ilegal jenis solar diduga berlangsung di kawasan Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Lokasi Gudang yang digunakan sangat disamarkan karena berada di area tempat pembuangan sampah masyarakat.
Dugaan semua truk – truk sampah singgah ke Gudang ini untuk ‘kencing” .
Amatan wartawan di lapangan, modus yang dilakukan adalah setiap truk – truk Sampah tersebut selesai melakukan pekerjaan nya truk Sampah tersebut akan menyinggahi Gudang tersebut untuk “kencing” (mengambil bahan bakar solar dari tangki).
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebut mengatakan bahwa praktek pencurian tersebut sudah berlangsunang lama.
“sudah lama itu berlangsung bang, karena supir – supir truk pengangkut Sampah itu kan mau uang masuk juga, ” ungkapnya.Jumat (1/5/2026)
Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan):
Pasal ini dikenakan jika pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama (misalnya supir dan kernet atau bersama penadah).
Aktivitas gudang tersebut sangat meresahkan warga sekitar karena beraksi secara terang-terangan dan memanfaatkan armada truk sampah sebagai sarana pengangkutan.
BBM solar subsidi diduga dibeli dari para sopir truk sampah dengan harga rendah dan dijual dengan harga tinggi.
(sul/heb)







