Terkait Pemberitaan Hoax Selundupkan Timah,Dadang Akan Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp

Foto: Lokasi Rumah Dadang

 

 

BANGKA BARAT – Terkait pemberitaan yang menyebut nama Dadang secara yang terbit dan terbaca di beberapa media online bernarasi sama dengan berbagai judul ,”Pelaku Tambang Mitra PT.Timah ini, Diduga menggelapkan Hasil Timah dari WIUP “, “Disinyalir adanya indikasi persekongkolan Dadang dan Satpam harus di periksa”.

“Dadang Selundupkan Pasir Timah dari IUP PT.Timah”, “Diduga Dadang Selewengkan Pasir Timah Dari CV MJU Mitra PT Timah Tbk”.

Terkait pemberitaan tersebut , sebagaimana diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 bahwa dapat memberikan “Hak Jawab” dan “Hak Koreksi” dimana seseorang atau sekelompok orang mempunyai Hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik dan Hak Mengkoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang telah di diberikan oleh Pers.

Oleh karena itu Hak Jawab dan Hak Koreksi digunakan dadang sebagai tindak lanjut terkait pemberitaan yang telah disiarkan di media online, dimana dadang menyampaikan bahwa, Terhadap wartawan yang telah menyiarkan berita tersebut belum tau jelas apa isi dari karung yang di jadikan foto dalam pemberitaan, tanpa melakukan konfirmasi kepada yang dituduhkan sebagai pemilik objek tersebut.

Dimana Isi terhadap karung tersebut adalah sebuah pasir dan bukan biji timah yang dimana dituduhkan dalam pemberitaan, Objek tersebut sebelumnya pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sempat di terkirim di beberapa chat whatsApp sebagai bahan guyonan bertujuan untuk menghibur diri karena beberapa hari menambang tidak membuahkan hasil yang baik dan hanya pasir yang di dapat.

“yang dikarung itu pasir sengaja diisi untuk bahan guyonan pekerja karena sudah beberapa pekan kurang hasil dan dijadikan bantal tidur pekerja,” ujar dadang.

Sebelum tayangnya berita tersebut Masalah objek isi dalam karung itupun sudah sampai kepada PJ Kades dimana sebagai pengawas, langsung mengkonfirmasi menanyakan berapa banyak hasil yang didapat dalam beberapa karung tersebut dan mengedukasi agar menjalankan komitmen kepada PT.Timah untuk disetorkan secara keseluruhan , namun kita sampaikan dengan sebenar-benarnya bahwa itu bukan Timah melainkan Pasir dan Pj Kadespun sudah memastikan bahwa itu Pasir dan hanya sebuah lelucon semata.

Kemudian dadang juga menyampaikan klarifikasinya atas pemberitaan yang tertulis “Dalam Konfirmasinya Dadang mengajak untuk bertemu kepada beberapa Media”,

“Saya sangat heran dikarenakan yang melakukan komunikasi hanya satu wartawan namun tayang di beberapa media dengan narasi yang 99% sama.

Sewajarnya saya saat di hubungi dengan pertanyaan sebagai seseorang yang menghargai tugas dan tupoksi seorang Wartawan maka saya sampaikan sesuai yang di tulis di dalam narasi berita saya sampaikan “Kita bertemu saja besok,dikarenakan saya mau istirahat sudah malam,”ujar Dadang.

Dadang mengajak ketemuan sebagai seorang masyarakat yang koperatif dan menyampaikan klarifikasi, namun berita sudah ditayangkan dan seolah menyudutkan Dadang terkait bahasa ” Belum mengetahui apa maksud mengajak bertemu” dari bahasa tersebut mengandung unsur fitnah dan sehingga menimbulkan opini negatif yang jelas bisa merugikan nama baik Dadang.

Dengan menyebutkan nama secara jelas saja “Dadang” bukan inisial atau samaran sudah tidak etis dan tidak ada rasa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia yang didasarkan atas asas praduga tak bersalah.

Wartawan yang sudah menayangkan berita atas diri Dadang sudah melanggar kode etik jurnalis dengan menyebarkan berita bohong (Hoax) yang dapat menyesatkan semua pembaca karena hilangnya asas demokratis, asas profesionalitas,asas Moralitas ,asas supremi hukum terkait oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Pihak PT.Timah Melalui Kabag,Kabid,Wastam saat melakukan sidak ke lokasi sampai pada kediamannya,bahwa tidak adanya ditemukan apapun atas dugaan yang diberitakan, Kamis ,(7/3/24) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Kami sudah Cek seluruh rumah DD sampai ke lokasi dan kita pun sudah panggil semua warga di lokasi dan kami tidak temukan pasir timah yang selundupkan sedikitpun di rumah kediaman DD maupun di lokasi IUP PT.Timah, adapun di pondok karung berisi pasir untuk bantal tidur pekerja,”jelasnya.

Lanjutnya, Dadang akan menempuh jalur hukum karena merasa namanya dicemarkan dan menyudutkannya.

(Team)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *