Foto : Terpantau Mobil Langsir Solar Milik Bonjrot dari SPBU Tampak Samping
DELI SERDANG – Mobil Langsir Double Kabin terlihat sedang beraksi di Salah Satu SPBU yang digunakan untuk sedot Solar.
Mobil Langsir “Bonjrot” sedot solar dari SPBU – SPBU di daerah Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa Sedot Solar dan Dimasukan ke Gudang Haji Hanif.
Setelah Mobil – Mobil Langsir tersebut Penuh langsung disetor ke Gudang BBM diduga Ilegal yang berada di Jalan Haji Hanif Gg. Perjuangan Belakang Botot Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang menjadi sorotan dikalangan masyarakat.
Sangat Fantastis Gudang Bonjrot tersebut karena menggunakan unit langsir mewah seperti Toyota Inova Reborn, Triton dan Juga Pajero dan Kijang Inova.
Pasal nya, selain tercium aroma Solar Menyengat saat para warga melintas, mobil truck dan mobil pribadi keluar masuk ke Gudangi tersebut.
Pantauan tim awak media, Rabu (22/08/2025) .
Lokasi tersebut berada tak jauh dari gudang pengepul barang bekas (botot) di Jalan Haji Hanif dan terlihat mobil Toyota Kijang Inova Hitam keluar masuk kegudang tersebut baru melangsir solar.
“Kami lewatin gudang tersebut tiap hari tercium aroma BBM bang, itu gudang baru bang, kami resah disini akan efek samping sama kami bila terjadi kebakaran”, ungkap warga sekitar Inisial Sul kepada tim awak media.
Diketahui, Dalam aktivitas gudang BBM diduga ilegal tersebut dapat melanggar undang – undang sebagaimana di atur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang – Undang di sebutkan.
“Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00. ( Enam puluh miliar rupiah).
(R2/Tim).







